Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tanah kavling milik Ramzi warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur seluas 750 meter dijual kepada Suyitno warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur seharga Rp.25 juta setahun lalu.
Lokasi tanah kavling seluas 750 meter tersebut terletak di wilayah Desa Sukadana Ilir dengan batas-batas di Barat batasnya dengan jalan tanah, di Utara batasnya dengan jalan tanah, di Timur batasnya dengan Suyitno dan di Selatan batasnya dengan jalan tanah.
Sekitar 555 tanah kavling dilingkungan tersebut belum ada yang dibangun oleh pemiliknya masing-masing, sementara saat ini dimanfaatkan oleh pemiliknya masing-masing ataupun penggarap sebagai lahan tempat bercocok tanam.
Namun sangat disesalkan, jalan tanah dengan luas sekitar 150 meter yang berbatasan dengan tanah kavling yang dibeli oleh Suyitno tersebut diduga kuat diserobot oleh Suyitno dengan maksud hendak dimilikinya.
Hal itu diungkapkan oleh Wahyudi warga Desa Sukadana Ilir penggarap tanah kavling milik Merah Juansyah yang berbatasan langsung dengan jalan tanah yang diserobot tersebut.

“Tanah kavling punya pak Ramzi dibeli Suyit 28 jutaan sekitar setahun tapi jalan ditutup panjang 30 meteran dan lebar 5 meteran semuanya sekitar 150 meteran,” ungkap Wahyudi dirumahnya pada Selasa, 12 Februari 2025 pukul 19.28 WIB.
“Sebelum ditanami semangka, tanah itu pertamakali ditanam singkong, harusnya jalan itu tidak boleh ditutup sebab untuk umum sesuai batas-batas di peta dan surat tanah,” tegas penggarap tanah kavling milik Merah Juansyah itu.
Suyitno berbelit-belit bahwa penutupan jalan tanah seluas 150 meter tersebut telah disepakati oleh pemilik tanah kavling dan masyarakat Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
“Iya itukan aku sudah kesepakatan sama orang-orang situ sama yang punya lahan-lahan itu saja saya sudah bilang kalau ini saya tutup ini saya kasih (jalan) sebelah sana ya bagus pak ya nggak apa-apa. Ya kalau itu diminta lagi ya nggak apa-apa, yang sebelah itu saya tutup,” alasan Suyitno saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone pada Kamis, 13 Februari 2025 jam 10.49 WIB.
Disinggung pihaknya tidak musyawarah bahkan telah menggeser batas tanah dengan cara menyerobot tanah yang berstatus jalan desa, Suyitno mengelak bahwa dirinya tidak menggeser batas atau menyerobot.”Kita ini bukannya nggeser bukannya nyaplok,” pungkasnya. (Ropian Kunang)