Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tanah seluas 5,000 meter persegi terletak di Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana akan dijual dengan cara di kavling-kavling.
Sebelumnya tanah tersebut digadaikan oleh Ulin Nuha ahli waris H. Mustofa kepada masyarakat lingkungan Dusun Sidomulyo dan luar Desa Pasar Sukadana.
Masing-masing tanah kavling tersebut seluas 460 meter persegi dengan ukuran panjang 23 meter dan lebar 20 meter dan berjumlah 10 kavling.
Untuk ruas badan jalan seluas 400 meter persegi dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 4 meter, seluruh total luas tanah 5,000 meter persegi.
Letak lokasi tanah kavling tak jauh dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Lampung Timur yang berjarak lebih kurang 200 meter.
Hal itu disampaikan langsung oleh Panca Kepala Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana.
“Kalo ada yang nyari tanah kaplingan dengan jarak 200 M dari MIN 2 Lampung Timur,” demikian dari Panca meneruskan pesan WhatsApp yang disebar oleh Ulin Nuha pada Senin, 29 Desember 2025 jam 05.30 WIB.
Semula tanah yang di kavling tersebut untuk lokasi pondok pesantren (Ponpes) yang mana pembangunannya dinantikan oleh Masyarakat lingkungan setempat.
“Lokasi bakal pondok ama pak Ulin di kaplingin,” ungkap Kepala Dusun 002 Sidomulyo tersebut.
Panca hanya sebatas menyampaikan informasi kepada Wartawan media ini bukan turut menjadi marketing.
“Panca kasih info aja,” imbuhnya.
Wawan ahli waris Sa’id membenarkan tanah itu dibeli oleh H. Mustofa dari Sa’id orangtuanya dengan harga murah karena untuk lokasi pondok pesantren.
“Info, setelah pihak pak Sa’id (Wawan) anak kandungnya pak Sa’id tau tanah itu mau di kapling, rupanya tanah pondok itu bener H. Mustopa beli ama pak Sa’id,” terang Panca.
Rencananya, tanah itu untuk didirikan pondok pesantren oleh H. Mustofa orangtua Ulin Nuha, maka sebagian tanah merupakan hibah dari Sa’id.
“Tapi karena mau buat pondok pak Sa’id pun ikut menghibahkan tanahnya, jadi itu murni bukan tanah H. Mustofa, sebagian hibah dari pak Sa’id,” jelas Kepala Dusun 002 Sidomulyo itu.
Tanah seluas 5,000 meter persegi lokasi pondok pesantren tersebut dibuatkan sertifikat oleh Ulin Nuha ahli waris H. Mustofa pada tahun 2015 lalu.
Sementara tanah tersebut belum dipecah dari sertifikat atas nama H. Sa’id bahkan selama ini PBB masih dibayar oleh Wawan ahli Hi. Sa’id. (Ropian Kunang)