KUPT SMPN 1 Pringsewu Disinyalir Melakukan Pungli, Orang Tua Siswa Resah

Pringsewu-(HPN)- Meskipun jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Namun masih saja sekolah ataupun satuan pendidikan yang melakukan pungutan dengan berbagai dalih seperti iuran pensiun guru, iuran […]