KUPT SMPN 1 Pringsewu Disinyalir Melakukan Pungli, Orang Tua Siswa Resah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu-(HPN)- Meskipun jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Namun masih saja sekolah ataupun satuan pendidikan yang melakukan pungutan dengan berbagai dalih seperti iuran pensiun guru, iuran pembuatan sarana sekolah, studi tour dan pungutan lainnya.

Seperti halnya yang terjadi Di SMP Negeri 1 Pringsewu diduga melakukan praktek pungli tersebut, salah satu wali murid yang meminta agar namanya tidak disebutkan AN, saat ditemui oleh awak media ini di kediamannya, Senin (26/9/22).

Dirinya mengungkapkan bahwa anak sering meminta uang jajan tambahan dengan alasan untuk iuran wajib di sekolah.

“Nilai pungutannya memang kecil kisaran 5 ribu rupiah namun berlangsung secara berulang dan terus menerus, dalam seminggu bisa 2 kali sampai 3 kali. Alasannya untuk pensiunan guru, buat sarana sekolah dan sebagainya, saya pikir ini hanya akal-akalan anak saya untuk bisa menambah uang jajan, namun setelah saya tanya ke beberapa siswa yang lain ternyata iuran tersebut memang benar adanya,”jelas AN.

Salah satu iuran yang paling sering diminta lanjut AN adalah iuran untuk pembuatan fasilitas sekolah diminta 2 kali dalam seminggu sebesar 5 ribu rupiah. ” setiap selasa dan jumat anak saya pasti minta uang tambahan tersebut alasannya untuk pembuatan mushola,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua PMI Kota Metro Membuka KOMPLETA 2024 SMA Negeri 4 Metro

Menurut An jika itu merupakan program dari sekolah, setidaknya ada surat pemberitahuan kepada wali murid agar komunikasi antara pihak sekolah, murid dan wali murid berjalan dengan baik. Selain itu harus jelas iuran tersebut merupakan program dari sekolah, ini kan masih dalam masa sulit,” keluh AN.

Hal senada disampaikan oleh NI orang tua siswa kelas IX, bahwa dirinya tidak terlalu mempersiapkan pungutan yang kerap dilakukan oleh pihak sekolah akan tetapi yang menjadi persoalan adalah program studi tour yang akan dilaksanakan bulan Desember mendatang.

Sementara itu, Sudah 2 kali anak saya dipanggil, tadinya anak saya kekeh tidak ikut karena ada hal yang sama pentingnya untuk kebutuhan dia belajar, sekarang dia bimbang setelah penggilan kedua kemarin, gurunya bilang kalau study tour merupakn kegiatan ekstarakulikuler, yang ikut nilainya b, yang tidak ikut tidak dapat nilai dan bisa tidak naik kelas, pada intinya kalau tidak ikut  tidak naik kelas.”keluhnya NI.

Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Sekolah SMPN 1sedang tidak ada berada di tempat. Sementara itu, Media ini hanya bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah Sumutro yang mengatakan bahwa Study Tour itu merupakan program sekolah yang sedianya diikuti oleh peserta didik. “Namanya program sekolah, artinya include untuk menunjang kegiatan sekolah. Karena itu siswa sekolah ya harus mengikuti program itu,” kata Sumitro saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga :  HUT IGTKI PGRI ke-72, Bupati Lamtim Ditahun 2023 Akan Sejahterakan Guru TK PGRI

Sumitro juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah melakukan sosialisasi melalui selebaran yang dibagikan kepada siswa namun tidak melalui musyawarah komite sekolah bersama wali murid. “Kita masih mencari waktu yang tepat untuk mengadakan rapat bersama wali murid, karena bukan hanya itu yang akan dibahas,”lanjutnya.

Mengenai adanya siswa yang dipanggil karena enggan mengikuti program Study Tour itu, Sumitro mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu. “Saya tidak belum tau mengenai hal itu,” ujar Sumitro.

Sedangkan mengenai pungutan Rp. 5000 setiap hari Selasa dan Jumat, Sumitro berkelit bahwa itu sifatnya infaq yang besarannya tidak ditentukan. “Kita lagi membangun mushola, jadi kita minta siswa untuk infaq setiap Selasa dan Jumat,” kilah Sumitro. (Nafan)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum