Diversi Kasus Anak Korban Pengeroyokan di Tingkat Pengadilan Belum Ada Kesepakatan

Foto, Diversi Kasus Anak Korban Pengeroyokan di Tingkat Pengadilan Belum Ada Kesepakatan

Muara Enim-(HPN)- Proses diversi ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yakni merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Di mana proses diversi sendiri menurut Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 terdapat lima poin tujuan. […]