Diversi Kasus Anak Korban Pengeroyokan di Tingkat Pengadilan Belum Ada Kesepakatan

Foto, Diversi Kasus Anak Korban Pengeroyokan di Tingkat Pengadilan Belum Ada Kesepakatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim-(HPN)- Proses diversi ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yakni merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Di mana proses diversi sendiri menurut Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 terdapat lima poin tujuan. Yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Baca Juga :  Kantongi Beberapa Bukti Dalam Kemenangan Abdurohim di Pilkakam Tiyuh Tohou, Tarmin : Jika Hitung Ulang Ragu Ada Kecurangan

“Diversi adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jadi diversi ini memang harus dilalui, setiap tingkat pemeriksaan. Dari tingkat pemeriksaan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” yang di sampaikan oleh Bambang Sugeng Riyadi, S.H sebagai Panmud pidana pada Pengadilan Negeri Muara Enim.

Proses diversi terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa Raja (bukan nama sebenarnya) di tingkat pengadilan telah belum ada kesepakatan dilakukan.

Baca Juga :  Discover Woah 99: Exciting Opportunities at Woah99 Casino

Pasalnya, Si pelaku meminta waktu untuk memenuhi permintaan dari si korban sedangkan pihak orang tua dari korban tetap meminta agar proses hukum terhadap tersangka anak tersebut tetap berlanjut, proses diversi di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Senin ( 04/04/2022 )

Sementara Bambang Sugeng Riyadi, S.H sebagai Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri Muara Enim, menyampaikan karena tidak ada kesepakatan maka akan di lanjutkan pada tanggal 18 April 2022 mendatang, ”Tutupnya. (HSN)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum