Inspektorat Sita Perhatian, Pelaksana Proyek Pekon Gumukmas Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews.com) – Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban Investigasi melakukan pemeriksaan terhadap Romeli, selaku Pelaksana Pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kamis (21/8/2025).

Pemanggilan tersebut mengacu pada surat pemanggilan nomor: 7/700 1.2.4/J.13/11/2025, tertanggal 20 Agustus 2025, yang dikeluarkan Inspektorat. Dasar pemanggilan yakni surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor 8-12311 8.20/Fd.1/08/2025, perihal tindak lanjut laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tertanggal 5 Agustus 2025, serta surat pernyataan Romeli terkait laporan pengaduan Pekon Gumukmas.

Baca Juga :  Fatayat NU Pringsewu Gandeng Kejari Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selama kurang lebih dua jam di ruang Irban Bidang Investigasi, Romeli dimintai keterangan mendalam soal teknis pelaksanaan pekerjaan.

“Banyak sih yang ditanyakan, yang intinya soal teknis pelaksanaan pekerjaan. Ya saya jawab apa adanya sesuai yang dijalankan, tidak ada yang saya tutupi,” ujar Romeli usai keluar dari kantor Inspektorat Pringsewu.

Wiwid Sutriyono, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Pringsewu, membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca Juga :  Kondisi Kantor Camat Sukoharjo Dikeluhkan Warga

“Iya, hari ini schedule memang untuk pemeriksaan Romeli. Karena kemarin yang bersangkutan tidak hadir,” singkat Wiwid kepada awak media.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Pekon Gumukmas TA 2024. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu dan kemudian diteruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Hingga kini, pemeriksaan masih berlanjut dan Inspektorat belum menyampaikan hasil temuannya. (*)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi