Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) — Polemik dugaan pengondisian penyedia dalam kegiatan Revitalisasi SMPN 2 Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, semakin mengarah pada pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang menentukan penyedia material dalam proyek yang disebut dikelola secara swakelola tersebut.
Pasalnya, dugaan adanya arahan dari Dinas Pendidikan kini bukan hanya berhadapan dengan bantahan pihak sekolah dan dinas. Inspektorat Kabupaten Pringsewu ikut menegaskan bahwa pengondisian penyedia, apabila benar terjadi, tidak dapat dibenarkan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Muhammad Akbar Sholeh, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
“Kalau ada seperti itu, jelas saya tidak membenarkannya,” tegas Akbar.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah silang keterangan yang sebelumnya muncul dalam pelaksanaan revitalisasi SMPN 2 Sukoharjo.
Panitia pelaksana sebelumnya menyebut material atap sebagai “titipan dinas”. Namun, Kepala SMPN 2 Sukoharjo, Sakijo, membantah adanya pengondisian dalam bentuk apa pun.
Bantahan serupa datang dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Eko Kusmiran, yang menegaskan tidak pernah memberikan instruksi maupun mengarahkan sekolah untuk menggunakan penyedia tertentu.
Kini, muncul pertanyaan yang justru semakin tajam,
Jika Dinas Pendidikan mengaku tidak pernah mengarahkan, Kepala Sekolah membantah adanya pengondisian, lalu dari mana muncul istilah “titipan dinas” yang disampaikan panitia.
Akbar tidak berhenti pada pernyataan bahwa pengondisian tidak dibenarkan. Ia meminta apabila terdapat informasi maupun bukti yang cukup, persoalan tersebut dilaporkan melalui jalur resmi kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang punya informasi yang cukup silahkan lapor ke Dikdasmen,” sarannya.
Menurut Akbar, laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi, yakni call center 117 maupun WhatsApp 0812-1804-0427.
Dengan demikian, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada perang pernyataan antara panitia dan pihak dinas.
Sebab, jika memang terdapat arahan kepada penyedia tertentu, maka yang harus dibuka bukan hanya siapa penyedianya, tetapi juga siapa yang mengarahkan, bagaimana arahan diberikan, kepada siapa arahan disampaikan, serta bagaimana penyedia tersebut akhirnya masuk dalam kegiatan revitalisasi.
Ironisnya, Inspektorat Mengaku Tak Bisa Mengaudit
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga menjelaskan keterbatasan kewenangannya.
Akbar mengatakan kegiatan revitalisasi sekolah tersebut bersumber dari APBN dan dananya ditransfer langsung kepada sekolah, bukan melalui APBD Kabupaten.
“Dana Revitalisasi sekolah itu sepenuhnya berasal dari APBN, langsung di transfer ke sekolah, tidak melalui APBD, jadi Inspektorat Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit,” pungkasnya.
Posisi ini membuat persoalan dugaan pengondisian semakin menarik untuk ditelusuri. Sebab, ketika Inspektorat Kabupaten menyatakan tidak memiliki kewenangan audit, maka pembuktian atas dugaan tersebut perlu diarahkan kepada mekanisme pengawasan yang memang memiliki kewenangan terhadap program revitalisasi yang bersumber dari APBN.
Polemik ini pada akhirnya kembali kepada satu frasa yang pernah muncul dari pihak panitia, “titipan dinas.”
Frasa tersebut bukan persoalan kecil apabila benar berkaitan dengan penentuan penyedia dalam kegiatan yang menggunakan uang negara.
Namun, sejauh ini belum terdapat bukti yang terungkap secara terbuka mengenai siapa pihak yang dimaksud sebagai “titipan dinas” tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan telah memberikan bantahan. Kepala sekolah juga membantah adanya pengondisian. Inspektorat menyatakan tidak membenarkan pengondisian apabila memang terjadi dan meminta bukti dilaporkan melalui jalur resmi.
Maka bola kini berada pada pihak yang memiliki informasi dan bukti.
Jika memang tidak ada pengondisian, mekanisme pemilihan penyedia semestinya dapat dijelaskan secara terang dan terbuka.
Sebaliknya, jika terdapat pihak yang mengarahkan penyedia tertentu, maka siapa pun pihaknya harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Sebab, dalam proyek yang menggunakan uang negara, pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling penting.
Siapa yang memilih penyedia, siapa yang mengarahkan, dan atas dasar apa penyedia itu dipilih.
Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut yang akan menentukan apakah istilah “titipan dinas” hanya sebatas ucapan dalam proses pelaksanaan revitalisasi, atau memang memiliki dasar yang perlu dipertanggungjawabkan. (Akhwan)