Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tambang tanah urug dan timbunan di Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung diduga tidak mempunyai surat izin penambangan batuan (SIPB) dari pihak berwenang sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara.
Selain itu, debu yang muncul akibat puluhan kendaraan Dum truk pengangkut tanah urug dan timbunan yang melintas setiap hari telah berlangsung sekitar 4 tahun dikeluhkan oleh masyarakat sebab telah berdampak pencemaran atau polusi udara.
Masyarakat setempat mengatakan bahwa Rusman pemilik tambang tanah diduga hanya minta izin secara lisan kepada Iswanto Kepala Dusun, Duki anggota BPD dan Sunar Ketua P3A, sementara Sukiman Kepala Desa Sidodadi tidak dimintai izin baik lisan maupun tulisan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sukiman Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung tak bersedia untuk dimintai keterangan, dihubungi melalui handphone tak digubris dan WhatsApp tak dibalas.
Begitu juga halnya dengan Suparman Camat Kecamatan Sekampung yang tak bersedia memberikan keterangan baik melalui handphone maupun WhatsApp.
Menurut seorang Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, selain surat izin penambangan batuan (SIPB) setidaknya aktivitas pengerukan atau penggalian tanah urug dan timbunan tersebut telah mengantongi izin lingkungan.
“Minimal pengerukan atau penggalian tanah itu ada izin lingkungan, kalau ujan becek ada nggak tanggungjawab mereka dengan jalan yang sudah mengalami kerusakan, tanggung jawabnya gimana (Rusman) yang punya kegiatan,” tegas Pejabat itu diruang kerjanya pada Rabu, 1 Oktober 2025 jam 10.30 WIB.
“Seperti contoh setiap kita mendirikan perusahaan pasti ada izin lingkungan, itu tanyakan Kepala Desanya dulu yang jelas izin lingkungan dulu. Ini yang nyata debu kalau musim hujan kotor itu jelas pasti, kalau (debu) disemprot (disiram air) tergantung perjanjian,” terangnya.
“Coba tanya dulu Kepala Desa, kalau Kepala Desa perlu (koordinasi) dengan Camat sebab kalau Camat sampai nggak tau suatu saat ada masalah, Kepala Desa didatangi masyarakat, kok kamu nggak lapor kata Camat dengan Kepala Desa,” paparnya.
“(Tanya) Bayan, RT, Pamong setempat, Kepala Desa ada nggak surat izin lingkungan, izin lingkungan masuk kesini (DLH Lamtim), tapi minimal dia pamit, ada nggak dasar suratnya ini,” urainya.
“Tembus nggak ke atasan (masalah) pencemaran udara, dasar apa Kepala Desa ini, sudah rapat nggak, masyarakat setuju tidak masalah pencemaran udara karena debu, benar hak dia (Rusman) tapi lingkungan, kita buat CV aja kita buat izin lingkungan,” pungkasnya.
Maya Sakti Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Konservasi SDA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengatakan tanah urug tergolong pertambangan kewenangan DLH Propinsi Lampung.
“Untuk tanah urug termasuk kategori pertambangan sehingga menjadi kewenangan Provinsi. Terima kasih infonya, akan kami teruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” kata Maya Kabid Pencemaran melalui WhatsApp pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 16.11 WIB.
Tanah lokasi tambang tanah urug dan timbunan itu adalah milik masyarakat yang akan dijadikan lahan cetak sawah baru. Masyarakat tidak menjual tanah dan tidak membayar biaya sewa alat berat ekskavator tersebut.
Kemudian, tanah hasil galian dan atau pengerukan tersebut di jual oleh Rusman pemilik alat berat ekskavator kepada masyarakat umum dengan harga antara Rp.225,000.- Rp.325,000./mobil. (RK/AS)