Kantongi Bukti Awal, KWRI Metro Adukan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kadis Kominfo ke Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro ke Polres Metro.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan pada Senin (12/10/2026) dan tertuang dalam surat resmi bernomor 37/DPC/KWRI/X/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Cq. Kasat Reskrim Polres Metro.

Ketua DPC KWRI Kota Metro, M.K Hanafi, S.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan anggaran media untuk kepentingan perjalanan dinas senilai Rp200 juta yang diduga terjadi pada Mei 2026.

“Kami pengurus DPC KWRI Kota Metro ingin menyampaikan pengaduan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang atas nama Deddi Hasmara selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Metro,” tulis Hanafi dalam surat pengaduan tersebut.

Baca Juga :  Tim Sukses 02 Paslon Qudratul-Hankam Siap Dibagikan Uang Rp.50Ribu ke Masyarakat

Hanafi menyebut, dalam proses pengalihan anggaran tersebut, Kadis Kominfo diduga dibantu oleh mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro berinisial S.

DPC KWRI menilai, jika perbuatan tersebut terbukti, maka patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan pejabat publik melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, maupun bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Gabungan Dengan APH

Melalui laporan tersebut, DPC KWRI Kota Metro meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami memohon kepada pihak kepolisian agar segera memanggil dan memproses oknum Kadis Kominfo Kota Metro untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hanafi.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis Kominfo Kota Metro, Deddi Hasmara, belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca