Kebijakan Batasi Hajatan Tuai Kritik: Warga Soroti Tempat Karaoke di Lamtim Yang Diduga Jadi Sarang Maksiat Malah Tutup Mata

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Bungur-Halopaginews.com- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forkopimda yang membatasi kegiatan orgen tunggal dan hajatan hingga pukul 17.00 WIB menuai kritik dari masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut tidak adil karena hanya menyasar hiburan rakyat kecil, sementara tempat karaoke dan cafe yang diduga menjadi tempat maksiat justru luput dari penertiban.

Kritik tersebut disampaikan salah seorang warga, inisial TR, menanggapi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).

“Orgen dilarang main malam, coba berani gak cafe/tempat karaoke juga dilarang,” ujar TR Warga Way Bungur, Lampung Timur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2026) malam.

Baca Juga :  Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Dilamtim Ditangkap Polisi

Ia menegaskan, pembatasan hiburan untuk masyarakat umum tidak akan menyelesaikan persoalan penyakit masyarakat jika tempat karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat tidak ikut ditertibkan.

“Tempat karaoke yang jadi tempat maksiat coba dilarang, jangan cuma orgen hiburan untuk masyarakat umum yang dibatasi,” tegasnya.

Menurut TR, kebijakan tersebut pada akhirnya hanya akan berdampak pada masyarakat kecil, terutama para pelaku usaha orgen tunggal dan pemilik hajatan, yang menggantungkan hidup dari sektor hiburan rakyat.

“Masyarakat kecil yang tetap jadi dampaknya, padahal tempat karaoke jadi tempat maksiat, mungkin izinnya lebih besar dan diduga jadi ajang penghasilan oknum terkait, ” lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan peran organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh agama untuk ikut bersikap jika pemerintah dan aparat dinilai pura-pura tutup mata terhadap keberadaan tempat karaoke yang meresahkan.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Lamtim: Selamat Hari Jadi ke-5 Halopaginews Semakin Jaya Selalu

“Apa perlu ormas dan tokoh agama melakukan tindakan. Pura-pura tutup mata, gak adil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampung Timur bersama Forkopimda, yang terdiri dari Bupati, DPRD, Polres, Kodim 0429/Lamtim, dan Kejari, resmi meneken MoU pembatasan hiburan malam. Dalam kesepakatan itu, kegiatan hajatan dan orgen tunggal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB sebagai langkah mitigasi untuk mencegah peredaran narkoba, judi online, dan gangguan kamtibmas.

Statement ini diberikan yang bersangkutan kepada Halopaginews.com dengan menyatakan tidak keberatan untuk dipublikasikan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca