Kepala Bapenda Lamtim: Ini Program Pemprov Lampung Ada Keringanan Bayar Pajak Kendaraan

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tahun 2026 ini Pemprov Lampung memang tidak lagi memprogramkan pemutihan pajak kendaraan. Tapi ada keringanan atas nilai pajak yang harus dibayarkan.

Kabar baik yang telah diputuskan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bagi warga Provinsi Lampung.

Pada 31 Desember 2025 lalu, Gubernur Mirza telah menandatangani Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Gubernur Mirza dalam keputusan yang ditandatangani di hari terakhir tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut

Dengan Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang.

Pertama: Memberikan Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Berikan Sambutan Kegiatan Penyelenggaraan Bakti Kemandirian Masyarakat TA 2022

Keringanan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan sebesar:

1. untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran yang harus dibayarkan.

2. untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru:

a) Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9% (sembilan persen) dari besaran yang harus dibayarkan;

b) Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% (dua puluh empat persen) dari besaran yang harus dibayarkan; dan

c) Kendaraan Bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% (lima puluh empat persen) dari besaran yang harus dibayarkan.

Kedua: Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku selama 1 (satu) tahun, mulai tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dan dapat dilakukan evaluasi setiap semester.

Baca Juga :  Peningkatan Pendidikan, IAI Darul Amal Lampung Tandatangani MoU Bersama Pengadilan Agama Kota Metro

Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pemberian insentif fiskal daerah, maka Keputusan ini dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi. Keputusan Gubernur Lampung Ditetapkan di Telukbetung, Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang memliki Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 agar dapat memanfaatkan program Relaksasi PKB dan BBNKB.

Dan ini sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Lampung melalui Peraturan Gubernur Lampung, ” Ujarnya Agus kepada Media ini. Senin (16/2/26) (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum