Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro Lampung-Halopaginews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 April 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (49) dan A (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BE 8516 IP yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 derigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite yang diduga telah dioplos, 33 derigen kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000, serta sejumlah peralatan pom mini.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Sambut Baik Audensi BPKP Provinsi Lampung

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) sebelum dijual ke warung-warung pengecer.

“Modus operandi pelaku yakni mencampur tiga derigen pertalite dengan satu derigen minyak mentah, kemudian dijual kembali dengan harga Rp11.200 per liter ke sejumlah warung yang memiliki pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro,” jelasnya.

Saat diamankan, kedua pelaku diketahui tengah menjual BBM oplosan tersebut di sebuah warung pinggir jalan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Kasdim 0411/KM Hadiri Upacara di Pemda Metro

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal seperti ini, karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca