Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-, Program ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang tidak berada dalam pengasuhan orang tua.
Adapun poin utama terkait program tersebut perwalian anak dengan tujuan Utama:
1. Menjamin hak-hak keperdataan anak di bawah umur, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan kepastian status hukum (legalitas).
2. Kolaborasi Instansi: Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur serta LKSA Darul Hikmah Muhammadiyah Purbolonggo.
3. Setelah melalui proses pemberkasan administrasi dan persidangan beberapa waktu yg lalu, maka pada tanggal 11 Februari 2026, telah dilaksanakan realisasi kegiatan Penetapan Perwalian Anak di LKSA Darul Hikmah Kecamatan Purbolinggo.
4. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN): Jaksa bertindak sebagai pemohon di pengadilan untuk menetapkan wali bagi anak yang terlantar, yatim piatu, atau dalam pengasuhan lembaga sosial agar memiliki wali sah secara hukum.
5. Layanan Gratis: Program ini merupakan bagian dari Pelayanan Hukum Gratis yang disediakan bagi masyarakat maupun lembaga kesejahteraan sosial untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata tanpa biaya.
6. Inisiatif ini sejalan dengan gerakan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang mendorong peran aktif JPN dalam penegakan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak.
Mudah-mudahan program perwalian ini menjadi awal kerjasama yang baik antara Kejari Sukadana Lampung Timur, Dinsos Lampung Timur dan LKSA Darul Hikmah Muhammadiyah Purbolinggo, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk kebutuhan anak asuh, Aamiin… (RK/SK)