Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Apresiasi disampaikan oleh Safarudin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur atas kinerja Polres Lampung Timur.
Polres menangani dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang terkait masyarakat terdampak keberatan atas pembangunan menara stasiun radio HIT di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana.
Pihaknya kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lampung Timur atas laporan pengaduan yang disampaikan GML-IB pada 1 April 2026 lalu.
Adapun dasar penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 144 huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam surat yang diterima pelapor atas nama Saparuddin, disebutkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/129/IV/RES.5./2026/Sat Reskrim tertanggal 7 April 2026.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyampaikan dua SP2HP, yakni:
SP2HP Nomor: SP2HP/175/IV/RES.5./2026/Sat Reskrim tanggal 13 April 2026;
SP2HP Nomor: SP2HP/218/IV/RES.5./2026/Sat Reskrim tanggal 27 April 2026.
Dalam perkembangan penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi atas nama Purniawan dan pihak PT. Alunan Way Jepara.
βKami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Lampung Timur yang terus menindaklanjuti laporan masyarakat secara terbuka dan sesuai prosedur hukum,β ujar Saparuddin, Selasa (13/5/2026).
Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berdasarkan isi SP2HP terbaru, pihak kepolisian masih akan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya serta menggelar perkara guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
GML-IB juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan di daerah. (Decxy/Teamwork)