Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang anak korban trauma psikis dibawah umur sebut saja Bunga (15) warga Desa di Kecamatan Batanghari Nuban diduga dicekoki miras dan disetubuhi oleh pemuda warga Desa di Kecamatan Sekampung berinisial, Why.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Bunga sendirian dirumah karena Ms neneknya sedang sakit dirawat oleh Sg paman dan Bibi sebulanan lamanya di Kota Metro.
Awalnya, Bunga didatangi oleh Itn teman wanitanya pada 8 Oktober 2026 sebelum Magrib. Lalu Itn menghubungi teman lelakinya berinisial Ja. Kemudian Ja datang membawa Why teman lelakinya kerumah Bunga sekitar Isa.
Itn dan Ja diduga kuat telah sekongkol ingin mencekoki Bunga dengan miras dengan tujuan agar Why dapat dengan mudah menyetubuhi Bunga, lalu Ja beli miras.
Ketiganya pun beraksi mencekoki Bunga akhirnya Bunga tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol sehingga Why dengan menyetubuhi Bunga.
“Itn dateng duluan kerumah sebelum Magrib, Itn nelpon Ja cowoknya. Ja dateng bawa Why temennya kerumah sehabis Isa”, ungkap Bunga.
Itn menganjurkan Bunga agar supaya melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan Why dan begitu juga dengan Itn berhubungan intim dengan Ja pasangannya.
Setelah mereka berempat menenggak miras, Bunga disetubuhi oleh Why sekitar jam dua malam dan Why pulang disaat menjelang Sholat Subuh.
“Dia orang beli minuman, kami minum minuman, kata Itn udah lakuin aja nggak apa-apa, terus kami hubungan intim sekitar jam dua malam, saya dengan Why, Itn dengan Jy, mau subuh dia pulang”, kata Bunga.
Srt (40) sang paman tak terima keponakannya diduga disetubuhi oleh Why. Akhirnya lapor ke Polres Lampung Timur sebagaimana STPL No. : LP/ B/ 612/ X/ 2026/ SPKT/ Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tertanggal 17 Oktober 2026.
“Atas peristiwa tersebut Pelapor tidak terima sebab korban trauma psikis, selanjutnya, melapor ke Polres Lampung Timur”, demikian laporan Suratman dikutip dari uraian kejadian dalam STPL.
Setelah mendengar penjelasan dari Bunga, akhirnya Why mengakui apa yang dilakukannya terhadap Bunga bahkan Why meminta maaf kepada Srt paman Bunga.
Dicky Vikri Angga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung minta laporan segera ditangani Polres sebab korban masih dibawah umur.
“Kami meminta laporan tersebut cepat ditangani oleh Polres mengingat korban masih dibawah umur”, tegas Decky Ketua LPAI Lampung Timur.
Kelahiran Bunga tepatnya pada tanggal 24 Desember 2011 berdasarkan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Disdukcapil Lampung Timur tertanggal 13 Oktober 2016.
(Ropian Kunang)