Kuasa Hukum AU Menduga Ada Intervensi Pihak Tertentu

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Metro-Halopaginews.com- Sidang perkara dugaan tindak pidana debt collector dengan terdakwa berinisial AU di Pengadilan Negeri Metro kembali digelar, Rabu 3/6/2026. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi korban berinisial IK.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa AU, Hendra Saputra,S.H.M.H dan Ridho Nandala Putra SH MH, menyampaikan keberatan. Menurut mereka, saksi korban dalam keterangannya menyatakan tetap ingin melanjutkan perdamaian yang sebelumnya disepakati di hadapan Notaris Dr. Prima Angkupi SH MKN pada 19 Mei 2026.

β€œFakta persidangan ini menjadi perhatian serius bagi kami sebagai kuasa hukum. Kami menduga ada intervensi pihak tertentu yang menyebabkan klien kami merasa dirugikan dan proses Restorative Justice tidak dapat dilakukan pada sidang 3 Juni 2026,” ujar Hendra Saputra kepada media usai sidang.

Baca Juga :  Wujud Nyata TNI Peduli, Koramil Batanghari Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung

Ia menjelaskan, pada 19 Mei 2026 telah terjadi kesepakatan perdamaian di kantor Notaris Dr. Prima Angkupi SH MKN, Metro, antara saksi korban IK dan terdakwa AU. Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan kuasa hukum masing-masing.

β€œSebelumnya kami dari kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan menyerahkan ganti rugi sebesar Rp80.000.000 kepada saksi korban IK,” ucap Hendra Kuasa Hukum.

Baca Juga :  BNNK Lamtim Lakukan Penandatanganan Kerjasama Bersama DPC GRANAT Lamtim

Kuasa hukum menambahkan, selama dua kali proses persidangan sebelumnya, saksi korban tidak hadir. Terkait hal itu, pihaknya akan menanggapi fakta persidangan secara serius sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Saksi Korban belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa tersebut.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim PN Metro. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca