Lakukan Pencurian, Seorang Warga Tubaba Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Team Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur, Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha Jaya Utama pada Jum’at (14/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (10/5/23) sekira pukul 06.00 Wib.

Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka, kemudian pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Handphone berikut charger Handphone yang pada saat itu sedang di charge di atas lemari ruangan rumah korban.

Baca Juga :  Gunakan Narkoba, Seorang Buruh Di Lampung Timur Diamnakan Polisi

Mengetahui HP nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap pada Kamis (13/7/23) sekira pukul 20.00 Wib, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Persiapan Pembentukan Kampung Pancasila, Koramil 429-06/Purbolinggo Gotong Royong Bersama Masyarakat

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum