Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pria di Lampung Timur Dijemput Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Seorang pria di Lampung Timur dijemput pihak Kepolisian dari Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Senin(30/1/2023).

NR(34) adalah inisial dari pria tersebut yang diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu karena melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu pada Jum’at (27/1/2023) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu A Mardiansyah mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah korban.

Baca Juga :  Warga Desa Tanjung Tirto Meminta Dinas Perikanan Lamtim Bisa Memfasilitasi Gedung TPI Yang Mangkrak

“Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah korban tepatnya didalam kamar korban,” ungkapnya.

“Mulanya pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban kemudian menarik baju korban hingga menyingkap keatas dan memaksa korban untuk membuka bajunya dengan mengatakan bahwa tidak takut terhadap suami korban. Selanjutnya korban kemudian berteriak meminta tolong dan didengar oleh adik korban yang kemudian bergegas menghampirinya dan melihat pelaku masih berada di dalam kamar yang dimana saat itu juga adik korban berteriak meminta tolong dan pelaku melarikan diri, “jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Di Marga Sekampung, Di Gelandang Polisi

Sesaat kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu yang ditindaklanjuti dan mengamankan pelaku dan barang bukti 1 helai baju putih motif kotak pink di rumahnya yang dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan yakni percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 junto 53 KUHP,”pungkas Kapolres.
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum