Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Informasi tanah lokasi Pondok Pesantren (Ponpes) akan diperjualbelikan oleh Ulin Nuha sampai ke telinga Sa’id sebagai pemilik sebagian tanah hibah tersebut.
Wawan ahli waris Sa’id segera dengan menghubungi Panca Kepala Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana menyampaikan pesan Sa’id orangtuanya.
Pesan tegas Sa’id melarang Ulin Nuha menjual seluruh tanah lokasi Ponpes di Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana seluas 5,000 meter persegi sebab sebagian tanah itu hibahnya.
Menurut Sa’id, rencana awal Mustofa orangtua Ulin Nuha akan membangun Ponpes, maka Sa’id menjual tanahnya dengan harga murah bahkan dengan ikhlas menghibahkan sebagian tanah karena menaruh harapan besar supaya pembangunan Ponpes direalisasikan.
“Semalam dia (Wawan) telpon, iya pak informasi dari (Sa’id) bapak, itu dulu karena mau dibikin Pondok, jadi bapak itu ikut menghibahkan tanah, ya tanah (lokasi Ponpes) itu,” tutur Panca pada Senin, 30 Desember 2025 jam 07.23 WIB menirukan ucapan Wawan.
Tanah lokasi Ponpes tidak mungkin bisa untuk dipindahkan ketempat lain sebab Ponpes diperuntukan bagi warga Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana dan sekitarnya.
“Kalau sekarang kata Ulin hibah tanah dipindah ke Jepara, kita nggak mungkin mau hibah di sana karena peruntukannya buat warga Sidomulyo, kalau memang mau dibangun Pondok,” kata Kepala Dusun 002 Sidomulyo itu masih meniru kata-kata Wawan ahli waris Sa’id.
Kesimpulannya, kalau benar tanah itu diperjualbelikan tapi tidak seluruhnya, karena sebagian lokasi Ponpes adalah tanah hibah dari Sa’id.
“Kesimpulannya, tanah itu kalau murni dijual belikan berarti nggak semua karena ada tanah pak Sa’id yang dihibahkan untuk Pondok,” terangnya masih menirukan ucapan Wawan.
Sah-sah saja apabila tanah itu akan dijual, cuma Sa’id melarang tanah yang dihibahkannya diperjualbelikan, siapa tau dihibahkan kembali untuk Ponpes.
“Sah-sah saja kalau mau dijual cuma yang hibah dari pak Sa’id itu jangan ikut dijual. Siapa tahu pak Sa’id mau menghibahkan lagi tetap mau dibikin Pondok,” jelasnya.
Yang sudah pasti sebagian tanah yang dihibahkan oleh Sa’id berada di Dusun 002 Sidomulyo karena berkaitan dengan amal jariyah untuk bekal di akhirat.
“Yang jelas hibah itu adanya di Dusun Sidomulyo bukan dialihkan di Jepara karena tanah itu terkait amal jariyah tabungan mereka nanti di akhirat,” urainya.
Sertifikat asli atas seluruh tanah sekitar 20,000 meter persegi itu ditangan Sa’id. Seharusnya, Mustofa atau Ulin Nuha sebelah membuat sertifikat Prona melakukan pemecahan terlebih dahulu.
“Sertifikat yang asli masih sama pak Sa’id sedangkan sertifikat Prona yang dibuat oleh Ulin tahun 2015 seharusnya Ulin mecah sertifikat waktu itu,” paparnya.
Sejak tanah 5,000 meter persegi tersebut berstatus tanah Ponpes, baik almarhum H. Mustofa maupun Ulin Nuha tidak pernah bayar PBB.
“Selama ini Ulin nggak bayar pajak bumi dan bangunan tanah lokasi pondok, yang bayar Wawan semua tanah dan rumah pak Sa’id dibeberapa titik,” pungkas Kepala Dusun 002 Sidomulyo itu.
Tanah seluas 5,000 meter persegi tersebut di kavling-kavling dan dibuatkan denah lokasi oleh Ulinuha menjadi 10 kavling serta disediakan akses jalan.
Perkavling seluas 460 meter, panjang 23 meter dan lebar 20 meter serta badan jalan seluas 400 meter, panjang 100 meter dan lebar 4 meter. (Ropian Kunang)