Mukaram Sanjaya Ketua LPSN-PB Lamtim Mengapresiasi Kinerja Kejari Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Ketua LPSN-PB Lamtim Drs Mukaram Sanjaya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lamtim atas penangkapan ketiga pejabat di Dinas Cipta karya Lampung Timur, seperti di kutip dari media Lampungsuara, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur, menahan tiga orang tersangka korupsi proyek pengadaan sumur bor tahun 2021.

Tiga tersangka masing-masing MD (mantan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), WP (sebagai PPTK) dan HD (Konsultan Proyek).

Kepala Kejari Sukadana Nurmayani mengatakan, ketiga tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan proyek sumur bor tahun 2021 dengan jumlah 56 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Foto, 3 Orang Diduga Korupsi
Foto, 3 Orang Pejabat Lamtim Diduga Korupsi

“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Lampung, korupsi proyek ini merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Nurmayani, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga :  87 Personel Gabungan Polres Lampung Timur Amankan 296 Jamaah Haji Asal Lampung Timur

Menurut Nurmayani, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka MD, WP, dan HS disangka melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  12 Tahun, Warga Taman Negeri Keluhkan Jalan Dusun IV Belum Ada Perubahan Hingga Saat Ini

Ketua LPSN-PB Lamtim Drs. Mukaram Sanjaya ia mengatakan di ruang kerjanya, pada rabu (13/9/2023), bukan itu saja menjadi PR Kejari, dirinya juga berharap Kejari Lamtim segera menindaklanjuti laporan Ketua LPSN-PB Lamtim No 169/SPC/LPSN/LT/11/2022 Tgl. 17.Nov.2022. Yang di tujukan Kepada Kejari Lamtim. Perihal: Dugaan Korupsi,

Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2021 Oleh Bupati Lamtim (Dawam Raharjo) terkait belum di bayarkannya Penghasilan tetap (SILTAP) Triwulan IV Th. 2021 sebesar Rp. 44.576.643.552,-. Yang mana perkembangan terahir masih dalam penyelidikan. Dan berkoordinasi dengan Inspektorat Propinsi Lampung,”tutup Mukaram Sanjaya. (Red/*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca