Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Pemecatan 9 anggota PWI Lamtim oleh Ketua PWI Lamtim Di Anulir PWI Provinsi Lampung, di duga Muklis tidak tahu aturan PD/PRT PWI tentang mekanisme pemberhentian atau pemecatan keanggotaan PWI, Kamis (05/02/26).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemecatan anggota dalam dinamika organisasi yang belakangan mencuat di tubuh PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, usai melakukan klarifikasi langsung bersama jajaran pengurus PWI Lamtim, Kamis (5/2/2026).
Wirahadikusumah menyatakan klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan pengurus harian PWI Lamtim dan dipimpin langsung Ketua PWI Lamtim, Muklis. Dalam forum tersebut, pengurus menegaskan tidak pernah menjatuhkan sanksi organisatoris berupa pemecatan terhadap sembilan nama yang belakangan ramai diperbincangkan.
βYang ada hanyalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lamtim terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,β tegas Wirahadikusumah.
Sedangkan sudah jelas dalam isi surat pleno PWI Lampung Timur pada hari rabu 4 februari 2026 terkait pemberhentian keanggotaan terhadap 9 orang anggota PWI Lamtim, meskipun terkesan PWI Provinsi Lampung membela muklis, akan tetapi menganulir surat pleno PWI Lamtim yang memberhentikan 9 anggota PWI Lamtim.
“Ini sedikit agak konyol. Hal Itu jelas isi dalam surat pleno PWI Lamtim bahwa ke 9 orang anggota PWI Lamtim diberhentikan muklis sebagai ketua PWI Lamtim surat itu sudah tabur kemana-mana. Tapi Wirahadikusumah swbagai Ketua PWI Provinsi Lampung malah terkesan membela Muklis dengan menyatakan bahwa surat itu hanyalah evaluasi internal bukan pemecatan. Haduh perlu dikader lagi nih, kasian lembaga PWI yang besar dan terhormat di pimpin yang macam begini. Mau anak buah mau saudara kalau salah harus dikatakan salah, benar ya di katakan benar, memang tidak mudah menjadi pemimpin yang benar,” terang Batin Erwin yang berprofesi sebagai pers senior di provinsi lampung menanggapi polemik di tubuh PWI Lamtim.
Diketahui ke 9 anggota PWI Lamtim yang diberhentikan keanggotaannya oleh Muklis ketua PWI Lamtim, sudah membuat surat pengaduan dan melaporkan hal itu ke PWI Provinsi Lampung, Dewan Kehormatan PWI Lampung. Laporan juga di tembuskan dan dilaporkan kepada Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ke Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari di Jakarta.
“Biasanya kalau sudah mengadu kepusat berarti PWI Provinsi tidak merespon atau bahkan membela kesalahan yang dilakukan Muklis sebagai ketua PWI Lamtim dengan memberhentikan 9 orang dari keanggotaan PWI. Main pecat anggota PWI, mereka apa tidak tahu kalau KTA anggota PWI Biasa (sudah memiliki hak suara) itu yang membuat atau yang mengeluarkan adalah PWI Pusat di jakarta, bukan PWI kabupaten atau Provinsi, tidak ada wewenang PWI Kabupaten atau provinsi pecat anggota tanpa mekanisme. Ketua PWI Kabupaten tidak tahu mekanisme pemberhentian keanggotaan PWI, miris mendengarnya, bagaimana mau menjaga martabat PWI aturan saja tidak paham,” terang salah seorang anggota PWI senior di provinsi lampung yang meminta di rahasiakan identitasnya untuk menjaga perpecahan, dirinya turut geram akibat beredarnya surat pleno yang memberhentikan 9 anggota pwi lamtim semena-mena dan terkesan arogan.
Diketahui ke 9 orang anggota PWI Lamtim
1.I Wayan Purwana sebagai anggota biasa
2.Arliyan Athar Fadli sebagai anggota biasa
3.Riswan sebagai anggota biasa
4.Feru Zabadi sebagai anggota biasa
5.Fahrozi Nazam sebagai anggota biasa
6.Nur Asyikin Sebagai anggota muda
7.Drs Mulyono sebagai anggota biasa
8.Edi Efri Andi SH anggota biasa yang juga dewan penasehat dan mantan ketua PWI Lamtim
9.Abu Mansur anggota biasa.
Telah membuat Laporan ke PWI Provinsi Lamlung, Dewan Kehormatan PWI Lampung, Laporan juga ditembuskan dan diberikan kepada PWI pusat dan dewan kehormatan PWI Pusat.
“Saya mendengar hal ini terjadi di PWI Lamtim tentang surat pleno memberhentikan anggota PWI Lamtim sudah yang ke tiga kalinya. Yang terakhir surat 9 orang anggota PWI Lamtim diberhentikan namun dipermasalahkan, kejadian ini sudah berulang. PWI Pusat harus turun tangan, Marwah PWI tercabik-cabik atas prilaku oknum yang tak paham aturan. Yang tak paham aturan tidak layak jadi ketua PWI,” tutupnya. (*)