Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) β Pembangunan sebuah toko di wilayah Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap berjalan.
Temuan ini memicu reaksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu. Melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Anjarwati, pihaknya menegaskan akan segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan yang melanggar aturan tersebut.
βBangunan yang belum memiliki izin dan masih dalam tahap pengerjaan akan kami tindak. Kami akan berkoordinasi dengan camat dan kelurahan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh perizinan dilengkapi,β tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/4/26).
Ia menambahkan, pembangunan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
βSudah jelas, pembangunan tanpa izin itu melanggar aturan,β imbuhnya.
Di sisi lain, Lurah Pringsewu Utara, Rusli, turut membenarkan bahwa hingga kini pihak kelurahan belum pernah menerima pengajuan izin dari pemilik bangunan tersebut.
βMemang benar, sampai saat ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Kami siap berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait persoalan ini,β ujarnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan pembangunan tanpa izin di daerah. Padahal, aturan mengenai PBG telah menjadi syarat wajib sebelum mendirikan bangunan, guna memastikan keamanan, tata ruang, serta ketertiban lingkungan.
Jika dibiarkan, bangunan tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar dan dapat dikenai sanksi, termasuk penghentian proyek hingga pembongkaran.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Konsistensi dalam penegakan aturan menjadi kunci agar tidak ada lagi praktik pembangunan βdiam-diamβ yang merugikan tata ruang dan ketertiban wilayah. (Tim)