OTT, KPK Menahan Bupati Lampung Tengah Dan 4 Tersangka Lainnya Diduga Korupsi Fee Proyek

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta-Halopaginews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Ardito ditahan bersama empat tersangka lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.

Empat pihak yang juga ditahan yakni Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, saat konferensi pers, Kamis 11 Desember 2025.

Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga :  Akibat Ledakan Dan Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, 15 Korban Tewas Dan 38 Mengalami Luka-luka

Kronologi Perkara Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari berbagai proyek strategis Pemkab Lampung Tengah. Postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

“Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” tutur Mungki.

Setelah dilantik, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang PBJ melalui penunjukan langsung di e-Katalog. Para pemenang diduga berasal dari perusahaan keluarga dan tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ucap Mungki.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki Hendra Saputra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

Atas pengondisian tersebut, kata Mungki, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri. Sehingga total aliran uang yang diterima Ardito mencapai sekira Rp5,75 miliar.

Baca Juga :  Munas Luar Biasa Ikatan Alumni Universitas Trisakti

Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Dalam OTT 9–10 Desember 2025, KPK mengamankan lima orang serta barang bukti seperti uang tunai Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta dari rumah Ranu Hari Prasetyo. Kemudian, logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman Ranu Hari Prasetyo.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***/DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum