Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Setelah menerima telpon dari AO istrinya sesaat setelah mengalami tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh AMK alias Khr pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira jam 00.49 WIB, IJ langsung pulang, apes motornya rusak diperjalanan, akhirnya berjalan kaki kerumah AMK.
Tujuan minta antar pulang, namun telah berulangkali IJ memanggil tak ada yang bangun baik AMK, Rbh ibunya dan HN istrinya. Sementara IJ belum tau siapa pelaku yang diduga menyerang kehormatan AO istrinya.
“Setelah ditelpon saya pulang tapi motor rusak, saya jalan kaki kerumah Khr, waktu saya panggil-panggil dan ketok-ketok pintu nggak ada yang bangun, entah Khr, Rbh ibuknya sama Hk strinya,” ungkap IJ pasca kejadian tersebut.
IJ menuju kerumah AA alias Aly anggota Linmas untuk minta bantu diantarkan pulang kerumahnya. Setiba didepan rumahnya tampak WK dan AA telah lebih dulu tiba didepan rumah IJ.
IJ ditemani oleh AA alias Aly anggota Linmas masuk kedalam menemui AO istrinya. IJ bertanya ada apa dan siapa pelaku yang masuk kedalam rumah. AO menjawab bahwa ada orang masuk kamar dan mengganggunya dialah AMK.
Mendengar keterangan AO istrinya, IJ minta bantuan agar AA alias Aly anggota Linmas kroscek keberadaan AMK dirumah. Namun, berulangkali AMK dipanggil-panggil oleh AA alias Aly tidak bangun menemui berikut Rbh ibunya dan HN istrinya seperti saat ditemui oleh IJ suami AO.
AHU adik kandung AO menerima telpon balik dari AMK pada jam 00.54 WIB sebelumnya panggilan AHU tidak terjawab pada jam 00.52 WIB tujuan mohon bantuan agar AMK membantu AO kakaknya diganggu orang didalam rumahnya.
AHU juga tidak mengetahui apabila AMK yang diduga pelakunya sama halnya seperti IJ. AMK mengatakan kepada AHU bahwa dirinya akan kerumah AO, namun anehnya AMK tanpa menanyakan kepada AHU siapa pelaku yang masuk kedalam rumah dan mengganggu AO kakaknya.
“Saya nelpon K…h…r, minta tolong bantu Ratunya dirumah diganggu orang, katanya nanti saya kesana, tapi dia nggak banyak tanya, waktu ditelpon ada suara perempuan agak berbisik-bisik tapi itu bukan suara istrinya mungkin suara ibuknya sebab saya tau suara istrinya dulu temen di SMP,” tutur AHU.
Pertanyaannya, ada apa dengan AMK telah 2 kali didatangi dan dipanggil-panggil oleh IJ dan AA alias Aly anggota Linmas tidak bangun menemui berikut Rbh ibunya dan HN istrinya, sedangkan saat ditelpon oleh AHU langsung diterimanya.
AA alias Aly anggota Linmas pulang dari rumah AMK sempat singgah di warung makan miliknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada Herwan seorang pelanggannya yang sedang makan.
Mengingat hasilnya kerumah AMK belum dilaporkan kepada IJ, maka AA alias Aly anggota Linmas kembali kerumah IJ, tiba-tiba AMK sudah berada didepan rumah IJ sedang dimarahi oleh IJ, akhirnya dilerai oleh AA alias Aly anggota Linmas.
Rbh ibunda AMK dijemput oleh AA atas permintaan IJ tujuan memastikan dimana keberadaan AMK anaknya. Setelah dipanggil-panggil oleh AA ternyata Rbh bangun menemui dan ikut kerumah IJ.
Pertanyaannya, ada apa dengan Rbh ibunda AMK ketika dipanggil-panggil dan pintu rumahnya diketuk-ketuk oleh IJ dan AA alias Aly anggota Linmas sampai berulangkali tidak bangun menemui.
Kenapa ketika didatangi dan dipanggil-panggil serta pintu rumahnya diketuk-ketuk oleh AA bangun dan keluar menemui serta ikut diajak kerumah IJ.
AA alias Aly anggota Linmas ditemani oleh AAQ adik ipar AO melaporkan kejadian tersebut kepada BA Kepala Desa setempat yang kemudian datang ketempat kejadian perkara atau rumah korban dugaan TPKS.
Apa yang dilihat, didengar dan dilakukan oleh AA alias Aly anggota Linmas tersebut telah diikrarkan dengan lisan bahkan dibuktikan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan bermaterai pada, 6 November 2025.
Photo surat pernyataan tertulis AA alias Aly anggota Linmas tersebut langsung dikirim kepada Polres Lampung Timur. Kemudian, AA alias Aly anggota Linmas dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Beberapa saat setelah kejadian, 3 anggota Polsek Sukadana Doni, Dion dan Holis mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan AO serta melihat kamar, ruang dapur, pintu dapur dan kamar mandi.
Selanjutnya, 3 orang anggota Polsek Sukadana tersebut langsung menemui dan meminta keterangan dari AMK dikediaman AA tetangga IJ. Kenapa AMK tak berani menatap wajah 3 anggota Polsek Sukadana hanya menoleh ke kiri dan kanan saja.
Kemudian, AO dan IJ suaminya melaporkan ke SPKT Polres Lampung Timur dengan STPL Nomor :LP/ B/ 366/ X/ 2025/ SPKT/ Polres Lampung Timur/ Polda Lampung pada Senin, 27 Oktober 2025 jam 04.23 WIB, yang memberi keterangan saksi adalah WK dan AA.
Permintaan asesmen psikolog dilakukan oleh Polres didampingi oleh Irma Rahmalita Konselor UPTD Dinas PPPA Lampung Timur di RSUD Sukadana pada, 4 Desember 2025.
Menurut Irma Rahmalita pada, 17 Desember 2025 laporan hasil asesmen psikolog diterbitkan oleh RSUD Sukadana pada Minggu kedua bulan Desember 2025.
Setidaknya 3 alat bukti telah terpenuhi seperti laporan pelapor, baju pelapor dan laporan hasil asesmen psikolog. Sementara dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) guna memperkuat keterangan saksi-saksi. (RK/TIM)