Pasutri di Tanggamus Meninggal Dunia Dianiaya Tetangga, Pelaku Diamankan Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung-Halopaginews.com- Seorang pria di Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri.

Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024) pukul 06.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku telah diamankan oleh Polsek Pugung.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH – PROVINSI LAMPUNG

“Telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua warga yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Tanjung Kemala tadi pagi,”katanya, Jumat (19/7/2024).

“Pelaku telah diamankan, berinisial HN (41). Saaj ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,”lanjut Umi.

Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia diketahui oleh tetangganya.

“Awalnya informasi ini didapatkan setelah dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk kedalam rumah korban. Kemudian saksi melihat pelaku ini berlari dengan banyak darah ditubuhnya sembari membawa sebilah badik. Melihat hal itu saksi langsung masuk kedalam rumah dan menemukan keduanya telah bersimbah darah,”ujarnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Gelar Lat Pra Ops Mantab Brata Krakatau 2023-2024

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri ini meninggal dunia. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum