Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Terjadi kekerasan seksual diduga dilakukan oleh AMK alias Khr (27) lelaki beristri dan beranak satu warga Kecamatan Sukadana terhadap AO (28) perempuan bersuami tetangganya pada Senin, 27 Oktober 2025 jam 00.40 WIB dinihari.
Modusnya, diam-diam AMK menyelinap masuk kamar saat AO sedang terlelap tidur sendirian sebab suaminya tidak dirumah. AMK menggerayangi dan menjamah tubuh AO mulai dari kaki sampai bagian-bagian terlarang.
“Ada orang menggerayangi badan saya mulai dari kaki sampai ke bagian-bagian terlarang,” ungkap AO.
AO tersadar segera menepis tangan orang yang bukan muhrimnya, AO bangun akan menghidupkan lampu listrik dikamar karena suasana gelap sengaja dimatikan oleh orang tersebut yang biasanya dinyalakan.
“Saya tepis tangannya karena bukan tangan suami saya, saya bangun mau ngidupin lampu kamar yang dimatikan padahal biasanya dinyalain,” tuturnya.
“Baju daster saya ditarik sampai leher terasa sakit seperti kena cekik, saking kuatnya narik baju badan saya sampai kebanting ditempat tidur,” katanya.
Setelah berhasil menyalakan lampu, “rupanya orang yang masuk ke kamar Khr, nggak pakai penutup muka, pakai baju kaos warna merah, celana pendek,” terangnya.
Karena terguncang seketika amarah AO meledak kepada AMK, “mau apa kamu!”, lalu AO berteriak-teriak untuk minta pertolongan tetangga, “tolong, tolong, tolong” dan AO mengusir AMK, “pergi kamu, keluar!,” katanya dengan tegas.
AMK masih sempat membekap mulut AO pakai tangan kanannya sehingga kepala AO terbentur dinding. Sedangkan telunjuk tangan kiri AMK ditempelkan dimulutnya dengan maksud memberi isyarat agar AO tak berteriak.
“Mulut saya ditutup pakai tangan kanan dan kepala saya membentur dinding, telunjuk tangan kirinya ditempelkan ke mulutnya maksudnya nyuruh saya diem,” imbuhnya.
Perlawanan dan teriakan AO membuat AMK menjadi panik, akhirnya AMK pamitan keluar dari kamar AO sembari berkata, “Ya Tu, K..h…r Pergi,” ujar AO menirukan ucapan AMK.
Setelah AMK pergi keluar, AO segera menelpon IJ suaminya, keluarga suaminya dan menelpon RK orangtuanya.
AO tak menyangka apabila AMK tega melakukan perbuatan keji seperti itu terhadap dirinya sebab antara AMK dengan IJ suaminya masih memiliki hubungan keluarga.
Sebelumnya, AMK diduga juga pernah mendatangi AO dirumahnya tepatnya pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 23.36 WIB.
Anehnya, sewaktu nelpon AMK langsung menanyakan keberadaan IJ suaminya, selain memberitahukan kalau pintu dapur rumahnya arah barat terbuka.
Sepertinya, AMK diduga kuat memang sudah berniat tidak baik terhadap diri AO sebab dia mencoba menawarkan diri kepada AO untuk masuk keruang dapur.
Alasannya, ingin membantu memeriksa barang-barang perabotan rumah tangga apakah ada yang hilang, tetapi AMK tak diperbolehkan masuk oleh AO sebab suaminya tak dirumah.
Setelah pintu dapur ditutup dan dikunci oleh AO namun AMK tetap tidak beranjak pergi melainkan duduk diteras belakang rumah sehingga membuat AO takut.
Karena merasa takut, akhirnya AO nelpon AAN adiknya, setibanya AAN dirumah AO, tapi AMK masih saja belum pergi bahkan bertanya kepada AO siapa yang datang.
Berhubung AMK belum juga pergi, AO menyuruh AAN adiknya menemani AMK diteras dan dibuatkan kopi, setelah kopi habis baru kemudian AMK pergi.
Kepada IJ suami AO, AMK mengatakan melalui WA bahwa AMK melihat pintu dapur terbuka dan mengejar bayangan hitam sampai kebelakang rumah.
Pertanyaannya, kenapa pada saat AMK melihat pintu dapur rumah AO terbuka tidak memanggil orang lain, padahal sedang banyak tamu dirumah MJ gelar Puset hanya berjarak 25 meteran.
Apa sebenarnya tujuan AMK tanpa teman mendatangi AO sedangkan suaminya tidak berada dirumah pada Senin, 13 Oktober 2025 dinihari itu.
AMK mengetahui jadwal kerja IJ suami AO giliran piket malam sebab pekerjaan AMK juga sama dengan IJ sebagai Satpam PT. GGP PG 4 Labuhan Ratu Lampung Timur.
AMK sebagai Ketua RT. : 001 seharusnya bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bersama IJ sebagai Kepala Dusun 001 Desa setempat.
Akhirnya, Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Lampung Timur dengan SPTL Nomor: LP/ B/ 366/ X/ 2025/ SPKT/ Polres Lampung Timur/ Polda Lampung pada Senin, 27 Oktober 2025 jam 04.23 WIB.
Ketika AMK alias Khr dikonfirmasi pada Jum’at, 13 Desember 2025 pukul 20.30 WIB melalui aplikasi WhatsApp namun telah lebih dari 12 jam tak dibalas hingga berita ini dikirimkan. (RK/TIM)