Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Bangunan Tower Station Radio setinggi 50 meter berdekatan dengan rumah masyarakat warga Kecamatan Sukadana khawatir akan berdampak negatif baik dari segi kesehatan ataupun dampak terhadap barang elektronik dan juga proses perijinan yang masih dipertanyakan.
Terdapat sebagian masyarakat warga lingkungan setempat dengan tegas menolak adanya pembangunan tower stasiun radio tersebut.
“Kami sebagai masyarakat warga RT.: 017 RW.: 008 menyatakan MENOLAK atas pembangunan Tower Stasiun Radio yang ada dilingkungan Kami,” tegas sejumlah masyarakat lingkungan terdampak pada, 6 April 2026 lalu.
Bahkan masyarakat memohon kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan perizinan pendirian ataupun dampak yang akan dialami.
“Kami mohon dengan hormat kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini baik terkait perizinan pendirian ataupun dampak yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat,” harap masyarakat.
Demikianlah pernyataan masyarakat warga yang dibuat atas kesepakatan bersama dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Menurut Eca penyiar, stasiun Radio milik pengusaha berinisial KT yang bergerak dibidang penjualan produk obat herbal yang telah beberapa kali berpindah-pindah tempat.
“Dulu di Desa Pasar Sukadana terus pindah kesini, kalau disini baru 2 bulan, (nama stasiun-red) Radio, (jual produk herbal) iya,” tutur Eca ketika dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar jam 11.30 WIB.
“(pemilik stasiun radio) orang Medan pak Kris, saya penyiar, kalau kesini bosnya satu tahun sekali,” kata penyiar stasiun Radio tersebut.
Menurut narasumber, stasiun radio tersebut telah berpindah-pindah alamat sebanyak 4 kali baik dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur maupun Kabupaten Lampung Tengah.
Namun setelah Tim Investigasi meneliti sebuah dokumen ditemukan 4 alamat stasiun radio tersebut yang masih berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
(TIM)