Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi mengatakan seorang pelaku pencurian berinisial GCH (27), warga Desa Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan pada Selasa, 10 Februari 2026 kemarin.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban pada Jumat, 6 Februari 2016 jam 05.30 WIB subuh. Saat korban yang baru bangun tidur hendak membuka pintu rumah untuk mengeluarkan sepeda motornya.
Namun, korban mendapati kendaraan roda empat (R4) jenis Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008 miliknya yang diparkir di garasi bengkel depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban juga melihat gerbang bengkel dalam keadaan terbuka dan gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada.
Menyadari telah terjadi aksi pencurian, korban segera membangunkan istrinya, meminta bantuan kepada tetangga dan menghubungi pamong setempat serta pihak kepolisian melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Pekalongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku GCH telah diamankan terlebih dahulu oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung dalam perkara lain yang berkaitan.
Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi bersama Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan, GCH mengakui telah melakukan pencurian kendaraan milik korban bersama tujuh orang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah yang juga berstatus DPO.
Saat ini, penyidik Polsek Pekalongan terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lainnya serta penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Untuk melengkapi berkas perkara, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar fotokopi STNK R4 Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008.
Selembar fotokopi BPKB, sebuah kunci gembok, sebuah buah gunting besi warna hijau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusak pengaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. (Ropian Kunang)