Pengelola Operasikan Stasiun Radio HIT Abaikan Pemda Kangkangi Perda!

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pengelola stasiun radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara kedapatan oleh masyarakat lingkungan terdampak telah kembali melakukan aktivitas penyiaran.

Larangan beroperasi telah disampaikan oleh Agus Indra Ketua Tim Penegak Perda atas perintah Ahmad Zainuddin Kepala Satpol-PP atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 28 April 2026.

“Info dari masyarakat masih siaran radio itu. Lagi siaran mereka. Itu saya dengerin (siaran radio dari) dalam mobil barusan”, ungkap narasumber terpercaya melalui WhatsApp pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 14.35 WIB.

Seharusnya, Pemerintahan Desa Muara Jaya berperan aktif sebab mengetahui larangan Tim Penegak Perda Satpol-PP jangan sampai terjadi pembiaran.

“Harusnya Kadusnya aktif. Ini sengaja dibiarkan. Padahal pasti udah tau Kadusnya kalo ada peringatan dari Pol PP Pemda”, tegas narasumber tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan, Tim Penegak Perda Satpol-PP Lampung Timur kroscek lapangan mendapati dokumen perizinan tower radio tersebut dalam proses.

“Terkait aduan warga mengenai tower Radio HIT di Dusun 3 Rt 17 Desa Muara Jaya. Tim Satpol-PP mengecek dan mendapati dokumen perizinan memang dalam proses pelengkapan”, kata Agus Indra Ketua Tim melalui WhatsApp pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pihaknya menghentikan sementara operasional mulai Selasa, 28 April 2026 dan Pengelola stasiun radio HIT dilarang beraktivitas hingga izin dilengkapi.

“Sesuai prosedur, telah dilakukan penghentian operasional/pembangunan sementara mulai hari ini tanggal 28 april 2026”, tegasnya.

Pihaknya akan melayangkan surat larangan melanjutkan aktivitas hingga legalitas dilengkapi.

“Pihak Radio HIT akan diberikan surat dilarang melanjutkan aktivitas hingga izin resmi dikantongi”, pungkasnya.

Kadis PMPTSP Lamtim melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir, tujuan memberikan kesempatan kepada Pengelola Tower agar memenuhi persyaratan izin paling lambat 30 hari kerja.

Padahal perintah telah berlangsung selama 8 tahun yang disampaikan melalui Lembaga OSS naungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri, Gubernur dan Bupati terhitung sejak Januari 2019 .

Baca Juga :  Polres Lamtim Ungkap 3 Kasus Curanmor

Perintah dimaksud sebagaimana tertuang dalam lampiran nomor induk berusaha (NIB) 1408230113911 agar memenuhi persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/ produksi.

Meskipun peringatan telah disampaikan disaat usaha mikro mulai berjalan pada Januari 2019 namun tidak dipatuhi oleh Pengelola tower bahkan berpindah-pindah di 4 lokasi sehingga berlarut-larut sampai 8 tahunan lamanya.

Berdasarkan hasil penelusuran, telah ditemukan bahwa disinyalir stasiun radio dengan frekuensi 101.5 MHz bernama HIT Radio Lampung Timur dan berdiri pada tahun 2006.

Pertamakali, menara stasiun radio HIT dibangun disesuaikan dengan namanya PT. Alunan Way Jepara beralamat di Jl. Pramuka Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara Lampung Timur selama 5 tahun sejak 2006-2010.

Baru kemudian pindah di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana dan di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya, pindah di Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban dan di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Selain tidak diizinkan oleh sebagian masyarakat terdampak, bangunan menara stasiun radio HIT tak memenuhi persyaratan izin PBG dan SLF serta tidak bayar pajak dan retribusi daerah selama 20 tahun sejak berdiri 2006.

Sementara, Hendrawan dan Tim PPNS menunggu surat perintah dari Ahmad Zainuddin Ketua Sekretariat PPNS Lampung Timur untuk kroscek tata ruang pembangunan menara stasiun radio HIT diwilayah permukiman yang padat penduduk.

Apakah pembangunan menara stasiun radio HIT melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur tahun 2012-2031.

Stasiun radio yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dulu IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), berpindah lokasi, serta tidak membayar pajak/retribusi daerah sejak 2006 menghadapi sanksi hukum berat. Pelanggaran ini mencakup aspek administratif, perdata, dan pidana.

Baca Juga :  Riahkan HUT Ke-80 Persit KCK, Persit Cabang XXXI Kodim 0411/KM Hijaukan Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon

Berikut adalah rincian sanksi hukum berdasarkan perundang-undangan di Indonesia:

1. Sanksi Administratif (Bangunan dan Tower)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan daerah, bangunan tower radio tanpa PBG/SLF dapat dikenakan:

Teguran tertulis dan penyegelan: Pemerintah daerah (Lampung Timur) berhak menghentikan operasional sementara.

Perintah pembongkaran: Bangunan atau tower yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dibongkar paksa.

Denda administratif: Pemilik bangunan dapat didenda hingga 10% dari nilai bangunan.

2. Sanksi Penyiaran (Tanpa Izin Operasional)

Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Cipta Kerja:

Penghentian Kegiatan Siaran: Penyegelan pemancar radio oleh pihak berwenang karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) yang sah.

Sanksi Pidana Penyiaran: Setiap orang yang menyelenggarakan penyiaran tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

3. Sanksi Pajak dan Retribusi Daerah (20 Tahun)

Karena tidak membayar pajak/retribusi daerah (PBB, pajak reklame, atau retribusi penggunaan tower) sejak 2006, radio tersebut dapat:

Penagihan Paksa: Bapenda/Dispenda Kabupaten Lampung Timur dapat melakukan penagihan tunggakan pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga.

Sanksi Pidana/Kurungan: Wajib pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda (sesuai Pasal 181 UU No. 1 Tahun 2022).

4. Dampak Perpindahan Lokasi 5 Kali

Berpindah lokasi 5 kali tanpa mengurus perubahan izin (lokasi tower dan studio) menegaskan bahwa stasiun radio tersebut tidak tertib administrasi, yang memperkuat alasan pencabutan izin siar jika memilikinya, atau memperberat pelanggaran operasional ilegal.

Kesimpulan: Radio tersebut berisiko disegel, tower dibongkar, denda administratif yang besar, serta ancaman pidana baik dari sisi bangunan (tanpa PBG/SLF) maupun dari sisi penyiaran (tanpa izin resmi) dan perpajakan.

(Ropian Kunang/TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum