Penipu Diduga Berhasil Mengelabui Empat Korban Berikut Bibi Istrinya

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Terhitung terdapat 4 orang korban yang diduga ditipu oleh HS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dengan kerugian mencapai Rp.10,5.

Diantara uang tersebut merupakan milik EH Rp.1,5 yang diduga digelapkan oleh HS (40) bersamaan dengan uang Rp.2 milik SA.

Uang Rp.1,5 milik EH sesuai dengan janji HS akan segera dikembalikannya, namun janjinya sepanjang air mengalir tak ada batas waktu jatuh temponya.

“Saya akan segera selesaikan secepatnya. Saya masih menyelesaikan urusan, beres ini, dibereskan,” kata HS kepada Wartawan media ini melalui WhatsApp dan memblokir nomor HP pada, 1 Desember 2025 pukul 18.27 WIB

Karena tak ditanggapi oleh SA, akhirnya, Brd dan EH menemui SA ditempatnya di Kecamatan Batanghari, EH akan ambil uangnya Rp.1,5 pada, 17 Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB.

“Saya kesini mau ambil uang sebab yang bawa HS itu bu SA, inget waktu nagih harus cepet bayar, sorenya ditransfer pak Brd ke rekening HS, tapi uang Saya nggak dikasihkan,” tegas EH kepada SA.

Tak sesuai dengan logika, SA justru menganjurkan agar supaya EH mencari HS alasannya karena dirinya juga ditipu oleh HS suami Yy keponakannya.

Selain uang Rp.2, SA juga membelikan motor dengan cara kredit untuk HS, tapi diduga dibawa kabur oleh HS.

“Dia juga bawa motor hasil pengajuan kredit atas nama Say. (Uang Rp.2 punya) Saya juga nggak dikasih. (Seharusnya SA bertanggung jawab) Iya tapi saya juga ke tipu,” alasan SA berkelit.

Baca Juga :  Bupati Didampingi Wakil Bupati Lamtim, Berharap Para Jama'ah Menjadi Haji Mabrur Dan Mabruroh

EH tak mau tau, ia terus mendesak SA harus kembalikan uangnya saat itu juga, sedangkan SA minta tempo 5 hari.

Karena terus di desak oleh EH, kemudian SA mencoba menghubungi HS suami Yy keponakannya.

“Kalau sekarang Saya belum punya uang, Saya minta tempo 5 hari, saya hubungi HS tapi nelpon nggak pernah diangkat, WA nggak dibales,” ujar SA kepada EH disaksikan oleh Brd.

Ternyata SA diduga licik dan tak berhati nurani seperti HS, ia berpura-pura cari pinjaman uang dan membeli nasi ayam geprek untuk Brd dan EH berempat.

EH dan Brd ditinggalkan oleh SA hingga berjam-jam lamanya nunggu dirumahnya tapi SA tak pulang-pulang.

Tak disangka-sangka, kemudian SA menghubungi HS, tak lama, HS hubungi Brd dengan alasan minta kirim nomor rekening EH.

Intinya, HS marah karena Brd dan EH mendatangi SA bahkan HS berulangkali mengancam akan mendatangi Brd, tapi setelah ditunggu-tunggu tak datang juga.

Berhubung SA tak pulang-pulang dari cari pinjaman uang dan membelikan nasi akhirnya EH dan Brd pulang dengan tangan hampa.

Selain itu, rombongan Brd dan EH juga menahan lapar, padahal sewaktu mereka menagih Brd disuguhi makan dirumah makan.

HS telah berulangkali mengancam akan mendatangi Brd, tapi setelah ditunggu-tunggu HS tak datang-datang juga.

Ternyata tergolong manusia munafik, janji SA akan membayar uang EH Rp.1,5 tidak ditepatinya.

“Sudah lebih 5 hari janji Bu Sri bayar uang Saya tapi nggak ada kabarnya,” keluh EH pada, 26 Desember 2025.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Pekalongan Diduga Beli Komputer Bekas

Sementara EH sulit menghubungi SA dan HS dengan tujuan minta uangnya agar dikembalikan, namun nomor HP milik EH diblokir oleh mereka berdua.

“Bu Sri sulit untuk dihubungi begitu juga HS, nomor HP Saya juga sudah diblokir,” kata EH.

Usut punya usut, HS diduga menipu uang jual-beli ikan Rp.7 milik Imr warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Karena merasa ditipu akhirnya Imr melaporkan HS ke Polsek setempat.

“Imr itu ditipunya jual-beli ikan, Rp.7 sekian duitnya. (Kejadian) awal bulan 11 tanggal 1,” ungkap narasumber meniru cerita Perangkat Desa di Kecamatan Labuhan Maringgai pada, 30 November 2025 pukul 19.55 WIB.

Gegara dilaporkan oleh Imr ke Polsek Labuhan Maringgai, HS menghilang dan berstatus buronan.

“Janji mau dipulangin tanggal 23 (November 2025) tapi sampe sekarang belum dibayar. Orangnya ngilang, sudah dilaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai, statusnya buron,” terang narasumber terpercaya.

Tak tanggung-tanggung dalam kurun waktu tak sampai sebulan, HS diduga berhasil memperdaya 4 orang korban dengan kerugian mencapai Rp.10,5.

Menurut SA, bukan hanya uangnya saja, HS juga bawa pergi 1 unit motor hasilnya mengajukan pembelian dengan cara bayar cicil bulanan selama 2 tahun.

Keempat orang korban itu adalah Brd dari Kecamatan Way Bungur, EH dari Sukadana dan Imr dari Kecamatan Labuhan Maringgai.

Sementara pengakuan SA bibi Yy istri HS diragukan, apakah benar menjadi korban penipuan atau sebaliknya bersekongkol dengan HS. (RK/TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum