Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Minggu (3/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DA (24) Tulus Rejo Kec.Pekalongan dan YYP (35) Ds Siraman Kec.Pekalongan Kab.Lampung Timur

Tersangka pada Minggu (03/11) Kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Suasana Haru, Bupati Ela Siti Nuryamah Lepas 387 Jemaah Haji ke Tanah Suci

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong hitam yang berisikan 5 bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastic klip bening. seperangkat alat hisap sabu (bong yang terbuat dari botol plastik) 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sedotan plastic yang diduga digunakan sebagai (sekop sabu),1 (satu) buah kantong hitam yang berisikan 1 bendel plastic klip bening, 1 (satu) buah Hp Merk OPPO A57, 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y16, 1 (satu) buah kotak rokok surya berisikan pipa kaca plastik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan ke-II Januari 2025

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca