Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, menukil artikel kompasiana.com edisi 9 Maret 2025.
Berikut adalah informasi terkait lingkup kewenangan Wassidik, sanksi bagi pelanggaran dan batas waktu penyelesaian perkara:
Dasar Hukum dan Aturan Terkait Wassidik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) : Undang-undang ini mengatur tugas dan wewenang Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana: Perkap ini menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 dan mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana: Peraturan ini menetapkan SOP untuk pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk tugas dan wewenang pengawas penyidikan.
Tugas dan Wewenang Pengawas Penyidikan (Wassidik)
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, tugas dan wewenang pengawas penyidikan meliputi:
Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembinaan dan Bimbingan: Memberikan arahan, bimbingan, dan koreksi kepada penyidik guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Pemeriksaan dan Tindakan Korektif: Melakukan pemeriksaan terhadap penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur atau menimbulkan keluhan, serta mengambil tindakan korektif yang diperlukan.
Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
Prosedur Pengaduan kepada Pengawas Penyidik (Wassidik) Melalui Laporan Resmi ke Wassidik
Pihak yang berkepentingan (korban, pelapor, kuasa hukum atau penyidik yang mengalami kendala) dapat membuat laporan tertulis kepada Wassidik dengan format sebagai berikut:
Identitas pelapor (nama, alamat, kontak);
Identitas pihak yang terlibat dalam penyidikan;
Uraian singkat tentang kasus yang dilaporkan;
Bentuk hambatan yang dialami dalam proses penyidikan;
Permintaan agar Wassidik melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan.
(disampaikan ke : Wassidik di tingkat Polres, Polda atau Bareskrim Polri, tergantung pada tingkatan kasusnya).
Menggunakan Mekanisme Pengawasan Internal Polri
Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penyidikan, aduan dapat disampaikan melalui:
Propam Polri (Profesi dan Pengamanan): Jika ada indikasi pelanggaran kode etik oleh penyidik;
Irwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) di Polda atau Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) di Mabes Polri: Jika ingin mengadukan ketidakefektifan penyidikan secara administratif dan profesional.
Cara mengadu : Datang langsung ke kantor Propam atau Irwasda setempat, Mengirim surat aduan resmi dan bisa juga secara online melalui platform pengaduan masyarakat milik Polri.
Meminta Gelar Perkara Ulang
Jika penyidikan terhambat, pelapor atau kuasa hukum dapat meminta gelar perkara ulang kepada Wassidik untuk: Mengevaluasi perkembangan kasus, Mengidentifikasi kendala yang menghambat penyidikan serta memastikan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif.
Cara mengajukan : sampaikan Surat Permohonan kepada penyidik yang menangani kasus dengan tembusan ke Wassidik. Jika tidak ditanggapi, surat dapat langsung dikirim ke Wassidik atau pejabat terkait di kepolisian.
Menggunakan Hak Pengaduan ke Kompolnas atau Ombudsman
Jika hambatan penyidikan diduga terjadi karena mal administrasi atau ketidakprofesionalan penyidik, aduan dapat disampaikan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) : Mengawasi kinerja kepolisian secara umum, Ombudsman RI: Jika ada dugaan penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan.
Cara mengadu : Mengisi formulir pengaduan di situs resmi Kompolnas atau Ombudsman dengan mengirim surat atau datang langsung.
Menggunakan Jalur Media dan Lembaga Bantuan Hukum
Jika semua upaya di atas tidak membuahkan hasil, publikasi kasus melalui media atau meminta bantuan Pengacara, lembaga hukum dapat menjadi Solusi.
Batas Waktu Penyelesaian Perkara oleh Wassidik:
Secara eksplisit, batas waktu penyelesaian perkara oleh Wassidik tidak ditentukan secara spesifik dalam peraturan yang ada. Namun, batas waktu penyidikan tindak pidana oleh penyidik diatur berdasarkan tingkat kesulitan perkara, sebagai berikut:
Perkara Mudah: Sekitar 30 hari
Perkara Sedang: Sekitar 60 hari
Perkara Sulit: Sekitar 90 hari
Perkara Sangat Sulit: Sekitar 120 hari.
Penentuan tingkat kesulitan perkara tersebut ditentukan oleh pejabat berwenang dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Masa penentuan tingkat kesulitan tersebut maksimal 3 hari.
Dalam hal hukum pidana, masa kadaluarsa kasus pidana diatur untuk kebutuhan penuntutan, pengaduan, menjalankan pidana dan beberapa upaya hukum yang lainnya. Akan tetapi tidak diatur mengenai masa kadaluarsa laporan polisi.
Jika menurut Pasal 74 KUHP, masa kadaluarsa untuk mengajukan pengaduan pada Polisi adalah:
Sembilan bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia ada di luar negeri.
Hambatan Wassidik dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa Tingkat kesulitan perkara
Perkara mudah:
Perkara yang memiliki bukti yang jelas, saksi yang kooperatif dan pelaku yang mengakui perbuatannya. Contohnya Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), misalnya seseorang tertangkap tangan mencuri di minimarket dengan rekaman CCTV yang jelas. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) dengan bukti visum yang cukup. Kasus lalu lintas seperti kecelakaan ringan dengan pengakuan pelaku dan saksi yang lengkap.
Perkara sedang:
Perkara yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut, tetapi masih memiliki bukti yang cukup kuat dan dapat diselesaikan dalam waktu wajar. Contohnya Penipuan sederhana (Pasal 378 KUHP), misalnya jual beli online yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Tindak pidana korupsi skala kecil, seperti penyalahgunaan dana desa dengan nilai kerugian di bawah Rp 100 juta. Pelecehan seksual tanpa saksi langsung, yang memerlukan analisis lebih dalam terhadap alat bukti.
Perkara Sulit:
Perkara dengan kompleksitas tinggi yang membutuhkan penyidikan mendalam, termasuk analisis forensik dan kerja sama lintas instansi. Contohnya Tindak pidana korupsi skala besar, misalnya kasus suap pejabat tinggi yang melibatkan banyak pihak. Kasus pencucian uang, yang memerlukan pelacakan aliran dana hingga ke luar negeri. Pembunuhan berencana, dimana pelaku menyembunyikan jejak kejahatan dengan baik.
Perkara Sulit:
Perkara yang memiliki tantangan luar biasa, seperti melibatkan jaringan internasional, teknologi canggih atau menyentuh kepentingan politik. Contohnya Terorisme internasional, dimana pelaku menggunakan metode enkripsi dan komunikasi tertutup. Kejahatan siber skala besar, seperti peretasan sistem keuangan atau pencurian data dalam jumlah masif. Kasus mafia hukum, yang melibatkan oknum penegak hukum, politikus, atau organisasi kejahatan terorganisir.
Kesimpulan.
Pengawasan penyidikan (Wassidik) dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hambatan Wassidik dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa Tingkat kesulitan perkara. Jika penyidikan terhambat, langkah pertama adalah mengadukan ke Wassidik melalui laporan resmi. Jika masih tidak ada tindakan, dapat dilakukan eskalasi ke Propam, Irwasda, Kompolnas, atau Ombudsman. Jalur media dan advokasi juga bisa menjadi alternatif terakhir jika jalur formal tidak efektif.
Semoga bermanfaat! Jangan ragu untuk memberikan komentar.
Salam Merah Putih,
Adv. Amudin Laia, S.H.
MARALANAGA LAW FIRM (MLF)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana;
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/masa-kadaluarsa-kasus-pidana/?utm_source=chatgpt.com. (ROPIAN KUNANG)