Perbedaan Harga Pengeboran Sumur Submersibel Dikeluhkan Konsumen

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Telah dilaksanakan kegiatan pekerjaan pengeboran sumur submersibel dirumah masyarakat di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana sebagai konsumen sebut saja RK pada, Juli 2022 yang lalu.

Adapun harga pengeboran sumur submersibel tersebut sebesar Rp.12,6 juta, dengan kedalaman 60 meter, menggunakan pipa paralon berdiameter 3 inci dan perlengkapan tambahan berupa tangki air dengan kapasitas isi 1,000 liter.

Perundingan harga dilakukan oleh AAN anak RK dengan Doni Harizon sebagai agen atas nama Teguh Budiman alias Budi warga Desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur sebagai pemilik usaha pengeboran sumur submersibel “Budi Bor”.

Selesai pengeboran sumur, uang Rp.12,6 juta langsung dibayar tunai oleh RK yang diserahkan kepada Alur sebagai tenaga kerja sekaligus sopir truk armada angkutan barang peralatan bor milik Teguh Budiman.

Uang tersebut diterima oleh Alur sebab Doni Harizon dan Teguh Budiman tidak hadir, sementara Alur tak menyiapkan nota rincian satuan barang dan harga serta tanda terima berupa kwitansi ketika serahterima uang sebagai bukti pembayaran yang sah.

Sebenarnya, RK mengeluh sebab merasa keberatan dengan harga pengeboran sumur Submersibel sebesar Rp.12,6 juta yang terbilang mahal.

Bahkan RK terkejut mendengar harga pengeboran sumur submersibel Desepran Tarmizi tetangganya hanya Rp.9 juta tanpa tangki air pada, 13 Juni 2025 lalu. Sementara, Desepran Tarmizi membeli sendiri tangki air merek pinguin kapasitas isi 1000 liter seharga Rp.1,5 juta.

“(Darimana alat bor) dari Way Bungur, kalau rundingan sama Rian bukan Doni, harga sembilan juta, kalau kempo penampungan air beli sendiri harganya sejuta setengah,” kata Tarmizi disela-sela kegiatan pekerjaan pengeboran sumur sedang berlangsung pada, 13 Juni 2025 sekitar jam 09.30 WIB.

Baca Juga :  Kapolsek Way Bungur Bersama Forkopincam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Mbah Pairan

Merasa penasaran, RK menyuruh AAN anaknya menanyakan Riyan Samsi tetangganya yang sebelumnya telah terlebih dulu melakukan pengeboran sumur menggunakan layanan jasa pengeboran milik Teguh Budiman hanya seharga Rp.10,5 jutaan disertai tangki air.

Sehingga, terdapat kelebihan harga Rp.2,1 juta dari pembayaran Rp.12,6 juta, maka Konsumen minta agar uang kelebihan itu dikembalikan, tetapi mereka bertiga baik Alur, Budi dan Doni tidak mengakui apalagi berniat mengembalikan.

Hal itu dikarenakan tidak terdapat bukti pembayaran kebetulan saat RK menyerahkan uang Rp.12,6 juta pada Alur tidak dibuatkan kwitansi tanda terima bukti pembayaran yang sah.

Seharusnya dibuatkan oleh Alur sebagai penyedia layanan jasa pengeboran sumur bila perlu selain kwitansi juga dilengkapi nota yang memuat rincian satuan barang dan rincian harga.

“Jauh selisih harga, tetangga saya cuma 9 juta, sedangkan saya dulu 12,6 juta, parah ini yang namanya semakanan,” keluh Konsumen kepada Teguh Budiman melalui WhatsApp pada, 13 Juni 2025 jam 10.39 WIB.

Tak hanya itu, Konsumen juga cari perbandingan harga dengan menanyakan Mbak Murah warga Dusun Kampung Baru Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana yang melakukan pengeboran sumur pada, 2 Juli 2025 berbeda dengan harga Rp.8,7 juta tanpa tangki air melalui Alur.

“Saya buat sumur bor sama pak Alur harga 8,7 juta belum naik dari berapa tahun lalu, tapi ngebor sama paralon besar sama paralon kecil yang masuk ke sumur sama Sibel, (kedalaman) 65 meteran, kempo beli sendiri,” ujar Murah dirumahnya diamini anaknya pada, 28 Juli 2025.

Ketika Mbak Murah menyerahkan uang pembayaran biaya pembuatan sumur bor Rp.8,7 juta tidak diberi kwitansi oleh Alur sebagai bukti pembayaran yang sah, sama halnya dengan RK, Desepran Tarmizi maupun Yudi Samsi.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Krakatau 2025

“Bayarnya sama Alur karena bosnya sakit nggak kesini, (pakai kwitansi) nggak pake, paling kalau minta pasti dikasih,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi, Teguh Budiman alias Budi mengaku hanya menerima uang Rp.9 juta saja dari Alur, Budi ingin menghubungi Alur tapi tak ada kesimpulan, melainkan Budi menganjurkan agar RK menghubungi Doni Harizon.

“Maaf, setahuku bayarnya ke Doni, aku terima dari supirku, nanti aku tanya supirku yang sebenarnya, aku hanya terima 9 juta,” kata Teguh Budiman alias Budi saat dihubungi melalui handphone pada, 13 Juni 2025 siang.

Terdapat perbedaan harga pengeboran sumur submersibel “Budi Bor”, karena 4 orang konsumen harganya juga bervariasi, mulai dari Rp.11 juta sampai Rp.12,6 juta dilengkapi tangki air dan harga Rp.8,7 juta sampai Rp.9 juta tanpa tangki air.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 9 Ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 61 dan Pasal 62 Ayat (1).

Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya.

Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana denda paling banyak Rp.2,000,000,000,00. (dua miliar rupiah).

Pasal 9 Ayat (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan dan mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar.

Pasal 10 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan. a. Harga atau tarif suatu barang dan atau jasa. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum