Polisi Amankan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga.

Saat Konferensi Pers, pada Jumat (31/10), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Wakapolres KOMPOL Maryadi, menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SD, MS, AP warga Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, adalah dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikannya, dilahan warga masyarakat, yang terdampak ganti rugi proyek nasional, Bendungan Marga Tiga, di Kabupaten Lampung Timur, sehingga negara dirugikan lebih dari 533 juta rupiah.

Baca Juga :  Koramil 03/MT Bersama UPTD Kesehatan Berikan Bantuan Sembako Anak Stunting

Dari para tersangka, Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain, uang tunai 60 juta rupiah, serta 1 unit sepeda motor matic.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Selanjutnya dari perjalanan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga tersebut, Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, telah menerima pengembalian kerugian negara, dari warga masyarakat, yang jumlahnya mencapai 1,3 milyar rupiah.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Way Bungur, Sambang ke Warga Binaan

Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum