Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Rabu (8/5/24), menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah ML (23) warga Kecamatan Sukadana.

tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada Selasa (7/5/24) di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Irup Peringatan Hari Santri 2022, Dandim Bacakan Sambutan Menteri Agama RI

Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.54 Gram.

Para tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Way Bungur Dan Warga Desa Taman Negeri Gelar Do'a Bersama Menyongsong MT1/ Mapak Tuyo 2025/2026

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca