Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Lampung Timur

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (9/7/24), menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Bersama Kapolres Pimpin Patroli Skala Besar Pengecekan PPKM

tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada Senin (8/7/24) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Dari tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 0.32 Gram.

tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  HUT TNI Ke-76, Kodim 0429/Lamtim Terima Surprise dari Polres Lamtim

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum