Polisi Ungkap Penadah Hasil Curas di Sekampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap perkara penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (12/08/2026).

‎Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 malam, di Jalan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.

‎”Peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya mengendarai sepeda motor menuju SPBU 53 untuk melakukan transaksi pembelian pelek sepeda motor. Saat melintas di wilayah Desa Sumbergede, rombongan korban berpapasan dengan empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor, ” ungkap Iksir.

Baca Juga :  KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dumas Terkait Vidio Viral Bupati Lamtim

‎Para pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar korban. Setelah berada di sekitar jalan dekat Pondok Pak Ir, pelaku memepet serta menghalangi kendaraan korban hingga berhenti. Selanjutnya, salah seorang pelaku mengambil secara paksa telepon seluler yang sedang dipegang korban dan melarikan diri ke arah jalan raya Desa Sumbergede.

‎Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Vivo Y28 warna hijau zamrud dengan nilai kerugian sekitar Rp2,6 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampung untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Sambutan Kapolsek Way Bungur Acara Tasyakuran HUT Bhayangkara Ke-78 Dan Kenaikan Pangkat

‎Dari hasil penyelidikan, berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial FS (27), warga Kecamatan Sukadana.

‎“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa kendala dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Iksir.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y28 beserta kotaknya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca