Klik Gambar

Lampung Barat, Halopaginews– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman S.H , S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 6 April 2026 sekitar pukul 00.50 WIB” Ujarnya, 06 Mei 2026.
Terduga pelaku berinisial S (42), seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Sementara korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial (FM).
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2026, saat korban berada di rumah.
Lanjut Rudy, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban di dalam rumah ketika situasi sedang sepi.
“Satreskrim Polres Lambar telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta didukung hasil visum.Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Rudy
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Barat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Lampung Barat Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar kita.