Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Anggota Sat Resnarkoba Polres Lamtim, Polda Lampung, Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Kedua Tersangka Diduga Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu, Tempat Kejadian di Desa Negara batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Hari Minggu (03/07/2022) sekira jam 11.00 wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP.Zaky Alkazar Nasution,SH.S.IK.M.H, menegaskan anggota Satresnarkoba Polres Lamtim, melakukan penangkapan kedua pelaku atau tersangka AP (23) warga desa peniangan, dan IB (39) warga desa peniangan, kecamatan marga sekampung, kabupaten Lamtim, tempat kejadian di desa negara batin, kecamatan jabung lampung timur,”Ungkapnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut di atas, setelah dilakukan interograsi diakui barang bukti tersebut milik kedua tersangka.
Berupa barang bukti 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.44 Gram.
Kepolisian Sat-Res Narkoba Polres Lamtim melakukan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan selanjutnya. Atas perbuatan pelaku proses hukum yang berlaku, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Eko)