Polres Metro Berhasil Bekuk Debt Collector Bermodus Over Kredit Kendaraan

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil membekuk seorang pelaku yang kerap meresahkan masyarakat dengan modus berpura-pura melakukan transaksi over kredit kendaraan.

Diketahui pelaku berinisial AR, warga Kota Metro, ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan kendaraan yang sudah dijual kepada pihak lain.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan barang bukti yang diamankan, yakni bukti transfer uang sebesar Rp28 juta.

β€œPelaku kami amankan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Modus operandinya, pelaku berpura-pura melakukan over kredit. Setelah korban mentransfer uang, kendaraan yang dijanjikan ternyata sudah dijual kembali kepada orang lain,”ucapnya Iptu Risky, Jumat (20/2/2026) Malam.

Baca Juga :  PJ Bupati Tulang Bawang Kabur Saat Dimintai Tanggapan Terkait Sertifikat Kampung Astra Ksetra

Sementara kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan celah transaksi over kredit yang marak terjadi di masyarakat. Over kredit sendiri sejatinya adalah pengalihan kewajiban cicilan kendaraan dari pemilik pertama kepada pihak kedua.

Namun, praktik ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menjual kendaraan yang sama ke beberapa orang, atau berpura-pura menjual kendaraan yang sebenarnya sudah tidak lagi dalam penguasaannya.

β€œKami mengimbau masyarakat yang ingin melakukan transaksi over kredit agar sangat berhati-hati. Pastikan kendaraan benar-benar dalam penguasaan penjual dan lakukan pengecekan ke lembaga pembiayaan atau leasing terkait,” tambahnya.

Baca Juga :  Sidak Bupati Lampung Timur ke Penggilingan Padi, Pastikan Penyerapan Gabah Berjalan Lancar

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik β€œmata elang” atau debt collector gadungan yang kerap menggunakan cara-cara ilegal.

β€œAtas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tandasnya. (**)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum