Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Selasa (14/04/2020).

Tersangka SO (30), merupakan warga Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol. Edy Saputra menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah milik warga di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu terdapat seseorang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Wakil Bupati Buka MUSORKAB Ke-3 KONI Kabupaten Way Kanan Tahun 2021

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung berangkat menuju kelokasi kejadian, setibanya dilokasi, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) plastik klip kecil yang diduga berisikan kristal narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1(satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (Bong).

Baca Juga :  Kapolres dan Pemkab WK Hadiri Giat Focus Group Discussion

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan kepada Satnarkoba Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca