Klik Gambar

Metro-Halopaginews.com- Aparat Polsek Metro Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.I. (44), terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.09 WIB, di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor dalam perkara ini adalah ARI Handoko (39), seorang wiraswasta, warga setempat.
Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir ditugaskan membawa satu unit mobil Fuso merk Hino dengan nomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun, pada 14 Juli 2025, yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian meminta rekannya untuk mengecek keberadaan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul, serta bagian ram mobil sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A.I. tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
βKami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,β tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara. (*)