Polsek Metro Utara Amankan Terduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil Fuso

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro-Halopaginews.com- Aparat Polsek Metro Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.I. (44), terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.09 WIB, di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor dalam perkara ini adalah ARI Handoko (39), seorang wiraswasta, warga setempat.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Buka Manasik Haji, 373 JCH Asal Metro Dijadwalkan Berangkat

Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir ditugaskan membawa satu unit mobil Fuso merk Hino dengan nomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun, pada 14 Juli 2025, yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian meminta rekannya untuk mengecek keberadaan kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul, serta bagian ram mobil sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A.I. tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Disdikbud Kota Metro Pinta Kepala Sekolah Dan Guru Untuk Cegah Kekerasan Anak di Sekolah

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca