Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Jajaran Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti bersama tim gabungan dari Polres Lampung Timur dan Polsek jajaran.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 21.25 WIB di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di depan rumahnya. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 21.40 WIB, saat korban hendak mengantar nasi ke pondok, ia mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nilai taksiran sekitar Rp11.000.000,-. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasir Sakti untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 00.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti yang dipimpin oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono, mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Setibanya di lokasi, petugas melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan para pelaku. Saat diamankan, para pelaku diketahui tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan S (35) dan F (20) sebagai pelaku utama. Selain itu, turut diamankan AMP (20), warga Jabung, yang juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kecamatan Pasir Sakti pada 19 Desember 2025. Dari hasil pengembangan, AMP mengaku menjual hasil curian kepada rekannya berinisial N (31), warga Jabung. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan N di kediamannya.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pasir Sakti guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku S, F, dan AMP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara N dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat. (*)