Klik Gambar

Tanggamus (Halopaginews) – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Limau, Kabupaten Tanggamus, dengan nilai anggaran Rp818.198.815 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan setelah tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, tim media tidak menemukan papan informasi proyek terpasang di bagian depan atau area yang mudah diakses masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, papan informasi justru ditemukan berada di bagian belakang lingkungan sekolah, sehingga dinilai tidak memenuhi semangat keterbukaan informasi kepada publik.
Selain itu, media juga mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas tanpa terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketika dikonfirmasi, Medy, yang mengaku sebagai pengawas proyek sekaligus menjabat sebagai Tata Usaha (TU) SMPN 1 Limau, menyampaikan bahwa perlengkapan K3 sedang tidak berada di lokasi.
“Alat K3 sedang dipakai di SMP Xaverius Gisting karena digunakan untuk acara seremoni,” ujar Medy kepada media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan, sebab penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi dan idealnya tersedia di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, media bermaksud meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMPN 1 Limau. Namun, menurut Medy, kepala sekolah sedang tidak berada di lokasi.
Saat media meminta nomor kontak kepala sekolah agar proses konfirmasi tetap dapat dilakukan sesuai kaidah jurnalistik, Medy mengaku tidak dapat memberikannya.
“Saya takut salah memberikan nomor kepala sekolah,” ungkap Medy.
Kondisi tersebut membuat upaya konfirmasi langsung kepada kepala sekolah belum dapat dilakukan saat itu.
Temuan papan informasi yang tidak ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat, tidak tampaknya penggunaan APD oleh pekerja, serta belum dapat dilakukannya konfirmasi kepada kepala sekolah menjadi catatan yang patut mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Media mengingatkan bahwa proyek yang dibiayai dari uang negara semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Limau, pihak pelaksana proyek, maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan atas temuan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Akhwan S)