PWI Lamtim Bergejolak: Kritik Dibungkam, 9 Anggota Didepak

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Aroma tak sedap dalam proses penjaringan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur kian menyengat. Polemik yang semula hanya beredar di internal organisasi kini berbuntut panjang, menyusul digelarnya pleno instan oleh Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, pada hari ini.

Dalam pleno yang dinilai mendadak tersebut, Muklis disebut telah mengambil keputusan sepihak dengan memecat atau mengeluarkan sembilan anggota PWI Lampung Timur. Kesembilan anggota itu dianggap berseberangan pandangan dan sikap terhadap kepemimpinannya.

Menurut Riswan salah satu angota PWI Lamtim yang di Keluarkan menyampaikan pleno tersebut digelar tanpa melalui mekanisme organisasi yang lazim, termasuk minimnya pemberitahuan serta absennya ruang klarifikasi bagi anggota yang diberhentikan. Keputusan pemecatan pun dinilai sepihak dan sarat kepentingan politik organisasi.

“Ini sudah tindakan arogan, semena-mena mengeluarkan keanggotaan PWI 9 orang tanpa prosedur tanpa surat peringatan. Ini organisasi PWI bukan LSM, kami masuk melalui proses yang panjang, dari calon anggota, anggota muda, sampai tingkat anggota biasa Jadi melalui proses tentunya. Kami akan laporkan serta meminta keadilan kepada PWI Provinsi Lampung dan PWI Pusat serta Dewan Kehormatan PWI di jakarta tentunya,” papar Riswan yang di amini ke 8 anggota PWI yang lain.

Prosedur mengeluarkan keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ketahui dibedakan menjadi dua kategori, pengunduran diri atas kemauan sendiri dan pemberhentian karena pelanggaran peraturan.

Prosedur ini diatur berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.Β Pertama Prosedur Pengunduran Diri (Sukarela) Anggota PWI dapat mengajukan pengunduran diri jika sudah tidak aktif, alih profesi, atau ingin masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu/Pilkada.

Baca Juga :  TPS Puskesmas Kedaloman Dipenuhi Sampah Campuran, Limbah Diduga Medis Tercecer

Surat permohonan mengajukan surat pengunduran diri tertulis yang ditujukan kepada Pengurus PWI Pusat, dengan tembusan ke PWI Provinsi/Kabupaten/Kota, lalu Mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI kepada pengurus, dan dilakukan persetujuan pleno ngurus PWI (Harian/Pusat) akan menggelar rapat pleno untuk menerima atau menolak pengunduran diri tersebut.

Yang kedua Prosedur Pemberhentian (Sanksi) Keanggotaan PWI dapat dicabut jika anggota melanggar Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, atau PD/PRT PWI. Melalui pemeriksaan dewan Kehormatan PWI (Provinsi atau Pusat) akan melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran. Rekomendasi dewan Kehormatan mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan. Keputusan PWI Pusat tentang Pemberhentian resmi dilakukan berdasarkan surat keputusan dari PWI Pusat.

Ke 9 orang yang di keluarkan sebelah pihak oleh Muklis Ketua PWI lamtim melalui surat pleno PWI Lampumg Timur pada hari rabu 4 februari 2026 terkait pemberhentian keanggotaan kepada 9 anggota PWI Lamtim yaitu.

1.I Wayan Purwana sebagai anggota biasa
2.Arliyan Athar Fadli sebagai anggota biasa
3.Riswan sebagai anggota biasa
4.Feru Zabadi sebagai anggota biasa
5.Fahrozi Nazam sebagai anggota biasa
6.Nur Asyikin Sebagai anggota muda
7.Drs Mulyono sebagai anggota biasa
8.Edi Efri Amdi SH anggota biasa yang juga dewan penasehat dan mantan ketua PWI Lamtim
9.Abu Mansur anggota biasa.

Baca Juga :  Dugaan Nepotisme Kades, Warga Labuhan Maringgai Lapor ke Kejaksaan Dan Inspektorat

“Kami 9 orang ini di keluarkan semena-mena oleh Muklis Ketua PWI Lamtim karena menurut muklis kami tidak mendukung muklis dalam pencalonan Ketua PWI Lamtim yang akan di laksanakan akhir februari atau awal maret 2026 mendatang. Ini organisasi PWI yang terhormat, kami sudah laporkan kepada Wirahadikusumah Ketua PWI Provinsi Lampung tapi tidak direspon. Oleh karena itu kami akan melaporkan ke Ketum PWI Pusat Bapak Ahmad Munir dan Ketua dewan kehormatan PWI Pusat Bapak Atal S Depari di jakarta untuk meminta keadilan,” jelas Arliyan Athnar.

Perlu diketahui bersama Kejadian ini bermula akibat Anggota Biasa PWI Lamtim Arliyan Athnar Fadli mengambil formulir pencalonan Ketua PWI Lamtim, karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota madya dalam pencalonan ketua PWI Lamtim, maka Arlian Athar Fadli di gugurkan. Lalu anggota biasa PWI Lamtim yang di anggap mendukung Arliyan dikeluarkan dari keanggotaan PWI oleh Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim.

“Saya sudah terima di gugurkan dalam penetapan calon Ketua PWI Lamtim karena saya UKW hanya tinggkat muda belum tingkat madya. Akan tetapi yang kami tidak terima hanya berbeda pilihan kami di keluarkan semena-mena oleh Ketua PWI Lamtim, ini organisasi besar ada aturan yang harus dilalui sampai ketahap keputusan mengeluarkan ke anggotaan PWI, yang jelas kami akan menuntut keadilan ini sampai ke PWI Pusat atas bobroknya kepengurusan PWI Lampung Timur saat ini,” tutupnya Arliyan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum