Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews.com) β Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diatur secara tegas melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dana BOS diperuntukkan bagi pembiayaan operasional pendidikan dan pemenuhan fasilitas penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pengadaan bahan ajar, alat tulis kantor, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi sekolah untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa atas kebutuhan yang sejatinya dapat dibiayai melalui dana BOS, salah satunya pengadaan sampul raport.
Ironisnya, praktik berbeda justru diduga terjadi di SMP Negeri 1 Pringsewu. Sekolah tersebut disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp50.000 per siswa untuk biaya sampul raport. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
βDi SMPN 1 Pringsewu kami dipungut biaya sampul raport sebesar Rp50 ribu. Padahal di sekolah lain tidak ada pungutan seperti ini,β ungkapnya, Jumat (19/12).
Keluhan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat dana BOS semestinya mampu menutup kebutuhan administrasi pendidikan dasar tanpa harus membebani orang tua siswa dengan pungutan tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Subagyo selaku Kepala SMP Negeri 1 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan dan mekanisme pungutan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan mediaΒ ini melalui pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan respons atau tanggapan dari yang bersangkutan.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh penjelasan resmi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang. (*)