Ribuan Lebih Calon Dokter Indonesia Gagal Mencapai Cita-cita Dan Harapan Orang tua

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Metro, Lampung-Halopaginews.com- Oleh : Adv. Dr.dr.Wahdi, SpOG (K.Subsp.Obginsos), SH,MH.

1.Ketua GEMASIC Indonesia ( Generasi Emas Indonesia Cemerlang).

3.Ketua GRANAT DPC Kota Metro Lampung

3.Akademisi, praktisi Kesehatan dan Advokat.

Berdasarkan data nasional terbaru, jumlah total “retaker” (calon dokter yang mengulang Uji Kompetensi Program Mahasiswa Profesi Dokter atau UKMPPD yang sekarang disebut UKNPDPD ujian Kompetensi Nasional Program Dokter Prifesi Dokter ) di seluruh Indonesia sebenarnya berada di kisaran 3.000 orang.

Namun, angka ini perlu dilihat berdasarkan perkembangan kebijakan transisi dan aturan batas studi terbaru:

1.Dampak Kebijakan Relaksasi

Pemerintah sempat memberikan masa transisi dan kebijakan relaksasi satu tahun. Dari total sekitar 3.000 retaker nasional tersebut. Hasilnya sekitar 2.000 mahasiswa telah dinyatakan lulus setelah memanfaatkan kesempatan ujian berkala.

2.Kelompok yang Terancam Drop Out (DO):

Saat Ini sisa dari data tersebut, yaitu lebih dari 1.000 calon dokter, hingga kini belum berhasil lulus uji kompetensi tertulis (CBT). Kelompok inilah yang saat ini disuarakan oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) karena posisi mereka sangat kritis, masa studi profesinya telah melewati batas maksimal 5 tahun, sehingga data mereka di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terancam tidak bisa lagi didaftarkan untuk mengikuti ujian kompetensi.

3.Distribusi Kampus:

Data retaker ini tidak berkumpul di satu tempat, melainkan tersebar di berbagai Fakultas Kedokteran (FK) baik negeri maupun swasta di Indonesia. Beberapa universitas tercatat memiliki kantong akumulasi retaker yang cukup tinggi, seperti salah satu contohnya FK UISU yang memiliki sisa data sekitar 196 lulusan retaker terhambat, demikian yang cukup besar dadi FK Malahayati dan groupnya di Lampung, Aceh dan Batam.

Tentu perlu dicermati akar masalahnya dari beberapa faktor penyebab “retaker”, mulai dari Institusi penyelenggara pendidikan apakah ada unsur ” WANPRESTASI”, unsur prestasi mahasiswa demikian juga dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam menjamin kualitas lulusan dokter.

Kondisi ini dinilai sebagai masalah sistemik yang tidak hanya merugikan calon dokter, tetapi juga mengancam kebutuhan tenaga medis nasional di tengah masih kurangnya jumlah dokter di Indonesia.

Ini yang sering disuarakan Bapak Presiden Prabowo.

Ketua MPPK ( Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian) IDI Lampung Dr.dr. Wahdi yg telah mengajar sebagai dosen Fakultas Kedokteran sejak 20 tahun ini sangat memahami regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam menjamin kualitas lulusan dengan adanya Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Umum dan gigi yang mengatur masa studi program profesi dokter dan dokter gigi (koas).

Aturan spesifik mengenai durasi masa studi koas tercantum pada Pasal 40 Ayat (1) yang menyatakan bahwa:

* Masa studi dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun.

* Masa studi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

* Batas Maksimal Studi: Jika mahasiswa belum menyelesaikan program profesi dan ujian kompetensi setelah melewati batas 5 tahun, mahasiswa dianggap melewati masa studi dan secara regulasi statusnya menjadi tidak aktif atau tidak bisa didaftarkan oleh kampus.

* Beban SKS: Masa studi selama paling singkat 2 tahun tersebut umumnya dirancang untuk memenuhi beban Satuan Kredit Semester (SKS) kurikulum profesi yang berlaku di masing-masing Fakultas Kedokteran.

Diskresi Masa Studi untuk Retaker Mahasiswa profesi dokter atau dokter gigi (retaker) yang diberikan Pemerintah yang masa studinya telah melebihi batas maksimal 5 tahun (sebagaimana batas yang sebelumnya diatur pada Permenristekdikti No. 18 Tahun 2018) memberikan kelonggaran khusus. Mereka diizinkan untuk tetap mengikuti Ujian Kompetensi (UKMPPD) hingga batas akhir kelulusan per tanggal 31 Desember 2025.

Penerbitan PIN dan PSN Khusus Sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) dibuka secara khusus untuk memfasilitasi mahasiswa yang memanfaatkan masa relaksasi ini.

Akses ini ditutup secara permanen setelah masa relaksasi berakhir.

3.Kewajiban Perguruan Tinggi Setelah Relaksasi berakhir seiring dengan berakhirnya masa relaksasi pada 31 Desember 2025, maka Ditjendiktisaintek menginstruksikan seluruh Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi untuk untuk menegakkan Peraturan Akademik:

1.Kampus wajib kembali menerapkan aturan masa studi secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.

2.Langkah Mitigasi Kedepan: Perguruan tinggi harus menyusun sistem pendampingan dini agar tumpukan kelulusan atau masalah mahasiswa retaker di kemudian hari tidak terulang kembali.

3.Pencegahan Gugatan Hukum:

Kampus wajib memastikan pelaksanaan aturan akademik setelah masa relaksasi ini bersih dari potensi sengketa atau gugatan hukum oleh mahasiswa.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH – PROVINSI LAMPUNG

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) Ardiansyah Bahar menyampaikan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah nasib para retaker atau calon dokter yang terancam putus studi atau drop out (DO).Retaker adalah calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan akademik, profesi atau koas, seluruh SKS (satuan kredit semester), kepaniteraan klinik, dan yudisium/SKL (surat keterangan lulus). Sebagian dari retaker itu sudah disumpah dan mengantongi surat keterangan lulus, tetapi belum mendapat ijazah profesi dokter.Menurut Ardiansyah, kondisi tersebut terjadi karena para calon dokter itu masih harus lulus uji kompetensi sebelum dapat memperoleh ijazah profesi.

Para retaker seharusnya tidak dipandang sebagai mahasiswa yang gagal, tetapi calon dokter yang tinggal melewati satu tahapan akhir sebelum dapat menjalankan praktik kedokteran secara resmi. “Mereka adalah calon dokter yang tinggal selangkah lagi untuk dapat berpraktik. Namun, dengan adanya pembatasan masa studi lima tahun, mereka tidak bisa terus mengikuti uji kompetensi dan terancam DO,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sebelum ada pembatasan masa studi selama lima tahun, calon dokter masih memiliki kesempatan mengikuti uji kompetensi berulang kali dalam rentang waktu lebih panjang. Namun, setelah aturan tersebut diberlakukan, waktu mengikuti ujian menjadi makin sempit karena batas lima tahun dihitung sejak mulai koas.

Berdasarkan data yang dihimpun PP PDUI, lebih dari 1.000 calon dokter dari sejumlah perguruan tinggi terancam putus studi. Padahal, mereka sudah menuntaskan koas, menyelesaikan seluruh kepaniteraan klinik, dan memenuhi tahapan pendidikan lainnya.

“Sebagian besar dari mereka terkendala pada ujian tulis berbasis komputer, sementara untuk OSCE atau ujian praktik justru banyak yang sudah lulus. Bahkan, ada kasus peserta yang telah mengikuti ujian pada Maret lalu, tetapi hasilnya tidak diumumkan setelah diketahui masa studinya telah melewati batas,” kata Ardiansyah.

Persoalan retaker ini bukan lagi masalah individu, melainkan dampak sistem pendidikan yang membuat kelulusan formal sangat bergantung pada ujian di luar kurikulum inti. Dalam praktiknya, Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD/UKNPDPD) menjadi penentu akhir status profesi seorang calon dokter.

Ancaman putus studi terhadap ribuan calon dokter ini juga dinilai dapat menimbulkan tekanan mental yang serius bagi para retaker. Ketidakpastian status profesi membuat banyak calon dokter stres, depresi, dan mengalami tekanan psikologis berkepanjangan. Selain tekanan mental, para retaker juga menghadapi beban ekonomi dan stigma sosial dari lingkungan sekitar.

Padahal, mereka sebenarnya telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan hanya terkendala pada tahap uji kompetensi. Kondisi ini juga akan memicu pemborosan sumber daya dan berdampak pada sistem kesehatan nasional dalam enam pilar transformasi kesehatan khususnya SDM dokter yang sangat dibutuhkan di tengah Indonesia yang masih kekurangan dokter.

“Jika putus studi secara massal terjadi, investasi pendidikan selama bertahun-tahun terbuang sia-sia dan memicu krisis kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kedokteran.

Empat solusi PP PDUI mendorong pemerintah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah retaker yang terancam DO. Salah satu solusi utama adalah penerapan moratorium putus studi nasional agar penghentian status pendidikan calon dokter tidak dilakukan secara massal.

Pihak PP PDUI juga meminta relaksasi terhadap UKMPPD/UKNPDPD. Upayanya berupa pembukaan kembali akses ujian dan perpanjangan masa studi bagi retaker hingga tersedia solusi permanen dari pemerintah.

Selain itu, perguruan tinggi perlu menghentikan penarikan biaya pendidikan yang dianggap tidak relevan bagi retaker non-aktif. Sebab, banyak calon dokter yang sudah tidak menjalani proses pembelajaran ataupun koas, tetapi masih dibebani pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), ini tentu mengharuskan institusi pendidikan merespon dengan baik atas kesadaran tanggungjawab penyelenggara pendidikan yangbterbilang mahal.

“Kami juga telah membahas ini atas pengaduan mahasiswa FK Malahayati Lampung dengan anggota DPD RI untuk Lampung bapak Dr.Bustami dan IDI Wilayah untuk meminta ada evaluasi nasional sistem pendidikan profesi dokter. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola pendidikan kedokteran agar lebih manusiawi, adil, terukur, dan mampu memberikan kepastian bagi calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) Muhammad Thoriq menyatakan, mahasiswa kedokteran juga membutuhkan dukungan dari DPR untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk mengusut tuntas penyebab kematian dokter internship atau magang dan kondisi kerja di wahana-wahana internship.

Baca Juga :  Para Kiyai Desa Mendeklarasikan Diri Dukung Ela-Azwar Hadi

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengapresiasi masukan yang disampaikan asosiasi profesi mengenai berbagai persoalan dalam sistem pendidikan kedokteran. Masukan dari asosiasi profesi tersebut merupakan yang paling konkret dan komprehensif karena disampaikan langsung oleh pihak yang menjalani persoalan itu setiap hari.

Charles mengatakan, policy brief atau risalah kebijakan yang telah disiapkan organisasi profesi akan sangat membantu Komisi IX DPR dalam mengevaluasi kinerja Kementerian Kesehatan.

Harapannya, berbagai persoalan yang disampaikan, mulai dari kesejahteraan dokter hingga sistem pendidikan profesi, dapat segera direalisasikan dalam bentuk kebijakan nyata. Ia menilai, tuntutan yang disampaikan para dokter tidak berlebihan karena menyangkut hak-hak dasar tenaga kesehatan.

Secara hukum administrasi negara, kebijakan ini bisa ditempuh melalui:

1.Relaksasi Masa Studi: Memberikan perpanjangan masa studi khusus bagi mereka yang hanya menyisakan komponen ujian kompetensi, sehingga status kemahasiswaan mereka tetap aktif untuk dapat mengikuti ujian.

2.Evaluasi Sistem Exit Exam: Mengkaji ulang apakah UKMPPD harus menjadi satu-satunya penentu kelulusan profesi dokter, atau bisa dialihkan menjadi syarat sertifikasi kompetensi pasca-lulus dari universitas.

3.Pelatihan Pendampingan: Memberikan bimbingan teknis khusus bagi para retaker agar probabilitas kelulusan mereka meningkat pada ujian berikutnya.

Pemerintah berwenang menciptakan jalur hukum khusus (lex specialis) untuk menyelamatkan potensi ribuan dokter demi terpenuhinya hak kesehatan masyarakat Indonesia.

Terkait fenomena ribuan anak bangsa yang terancam cita- citanya membangun negeri dalam bidang kesehatan, berikut adalah poin-poin pendapat saya dari perspektif tinjaun persoalan ini dari sudut pandang membangun kepercayaan anak bangsa masa depan agar tidak putus asa dengan kebijakan yang belum tentu bersumber dari mahasiswa.

1.Perspektif Keprofesian dan Kemanusiaan :

Para retaker ini secara substansi telah menyelesaikan tahapan akademik (S.Ked) dan profesi (Koas). Mereka tinggal selangkah lagi menjadi praktisi. Membiarkan mereka DO bukan hanya kerugian bagi individu tersebut, tetapi juga kerugian negara. Investasi waktu dan biaya yang besar terbuang sia-sia di tengah kondisi Indonesia yang masih sangat kekurangan tenaga dokter.

2.Pendekatan Hukum Lex Specialis:

Secara hukum, pemerintah melalui Kemendiktisaintek dan Kemenkes memiliki celah untuk melakukan diskresi melalui skema “Lex Specialis Derogat Legi Generali”.

a.Penyusunan Peraturan Khusus:

Mengeluarkan peraturan menteri yang bersifat transisi atau khusus bagi mereka yang terdampak aturan pembatasan masa studi pasca-pandemi atau selama masa transisi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dikecualikan oleh karena prestasi akademik dengan melihat seberapa jauh institusi pendidikan telah memberikan fasilitas yang sesuai standar pendidikan dokter.

b.Skema Ujian Afirmatif: Mengatur skema ujian kompetensi (UKMPPD) khusus bagi para retaker senior ini sebagai bentuk “pemutihan” atau jalur khusus yang tetap menjaga standar kualitas namun memberikan fleksibilitas waktu.

3.Toleransi Pemerintah demi Kepentingan Nasional:

Pemerintah dapat mentoleransi hal ini dengan dasar hukum kepentingan umum (pemenuhan rasio dokter).

Secara hukum administrasi negara, kebijakan ini bisa ditempuh melalui:

1.Relaksasi Masa Studi: Memberikan perpanjangan masa studi khusus bagi mereka yang hanya menyisakan komponen ujian kompetensi, sehingga status kemahasiswaan mereka tetap aktif untuk dapat mengikuti ujian.

2.Evaluasi Sistem Exit Exam: Mengkaji ulang apakah UKMPPD/UKNPDPD harus menjadi satu-satunya penentu kelulusan profesi dokter, atau bisa dialihkan menjadi syarat sertifikasi kompetensi/Profisiensi pasca-lulus dari universitas.

3.Pelatihan Pendampingan: Memberikan bimbingan teknis khusus bagi para retaker agar probabilitas kelulusan mereka meningkat pada ujian berikutnya.

4.Penyelesaian masalah ini memerlukan keberanian politik dan hukum. Dengan menggunakan prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Bapak Presiden Prabowo sebagai kepala negara yang sangat konsen kepada kebutuhan SDM Dokter untuk kesehatan Indonesia dapat saja mengambil Keputusan untuk 1000 an lebih dokter yang mengikuti ujian khususdan lulus pada ujian khusus WAJIB menjalankan tugas di daerah 3 T (Terjauh,Tertinggal,Termiskin).

Pemerintah berwenang menciptakan jalur hukum khusus (lex specialis) untuk menyelamatkan potensi ribuan dokter demi terpenuhinya hak kesehatan masyarakat Indonesia.

Penulis meyakini sepenuhnya bapak Presiden Prabowo dapat menyelesaikan hal ini, karena beribu orangtua yang hancur hati dan harapannya dengan upaya besar sudah mengeluarkan biaya antara 1- 1, 5 milyar dalam masa pendidikan anak mereka. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum