Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa 2 orang warga kecamatan labuhan maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada jumβat (23/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DN (29) dan AW (32) warga Desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai.
βPolisi meringkus keduanya di Desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai pada Senin (3/10/22)β ujar Kapolres
βDari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 25 buah strip berisi 240 yang diduga berisi Tramadol HCIβ tambahnya
βUntuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timurβ tutup kapolres. (Rilis/Eko)